Money Politic, Dedemit Pemilu 2024

Politik1113 Dilihat

SALAH satu problem setiap kontestasi pesta demokrasi baik lokal maupun nasional yakni money politik, yang selalu jadi dedemit. Money politik bentuk praktek jahat menyesatkan dan merusak sendi-sendi demokrasi di republik ini, wujudnya barter suara pemilih dengan uang, sembako oleh para calon wakil rakyat terhormat, kepala daerah dan lainnya, ataupun tim suksesnya. Hal ini terjadi sebelum maupun saat pencoblosan.

Money politik, berakibat masyarakat sebagai pemilih kehilangan integritasnya dalam memilih calon wakil rakyat, pejabat publik dengan rasionalitasnya, misal, rekam jejak, kinerja, gagasan ataupun janji-janji politik saat kampanye sebab memilih karena iming-iming janji, sembako, uang belaka. Mari perangi money politik, dedemit politik bergentayangan. Praktek curang money politik telah diatur dalam perundangan.

Walaupun sudah diatur, praktek menyesatkan ini masih kurang efektif pemberantasannya. Money politik aliran sesat dan menyesatkan, sikat habis dedemit politik yang muncul setiap momen pesta demokrasi. Praktek ini merusak sistem demokrasi yang dimainkan calon tersebut pada akhirnya hasil tidak kredibel, yang ada praktek korup penghisap uang rakyat, faktanya dari waktu ke waktu pejabat, kepala daerah, anggota dewan berguguran tertangkap tangan alias OTT oleh KPK, akhir-akhir ini Walikota Bekasi, Walikota Bandung tersengat OTT.

Bila kita cermati setiap kontestasi pesta demokrasi selama ini, penyelenggara pemiliu agak sulit untuk menghadapi dedemit pemilu yakni money politik. Walaupun aturannya telah diperbarui, dimana pemberi uang dan penerima uang bisa dipidana, akan tetapi persoalan pembuktian secara hukum akan sulit. Praktek ini kemungkinan akan marak menjelang pesta demokrasi 2024. Oleh sebab itu mari perangi money politik.

Persoalan lain akan muncul, dengan ditindaknya dedemit politik, yakni pelaku pemberi dan penerima oleh penegak hukum dan di proses secara hukum pidana ataupun yang bersangkutan di coret dari kepesertaannya. Semoga ada langkah tegas lembaga penegak hukum kepada setiap peserta pemilu sehingga praktek jahat ini bisa diberangus untuk menekan keinginan calon melakukan money politik menjelang kontestasi 2024. (Aji AliSabana/Ketua Nasdem Kota Bekasi/Wasekum Kahmi Jabar/Ketua Kadin Kota Bekasi/Pendekar Banten Korda Kota Bekasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *