Oleh : Badri Tamami
Koordinator Demokrasi DPC POSNU Bekasi
KEPUTUSAN Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila menetapkan, bahwa tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Dalam Keppres tersebut juga menetapkan pada setiap tanggal 1 Juni sebagai hari libur nasional.
Adanya penetapan tersebut juga bertujuan agar pemerintah, masyarakat, dan seluruh komponen bangsa memperingati Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia setiap tahunnya pada 1 Juni.
Dengan perjalanan panjang Pancasila dapat mempersatukan demokrasi bangsa dari berbagai macam rintangan dan ancaman. Pancasila telah disepakati oleh seluruh Rakyat Indonesia, serta sudah terbukti dan teruji sebagai ideologi yang mampu menjadi pemersatu bangsa.
Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila sesuai dengan kepribadian bangsa. Oleh sebabnya, dalam Pancasila mengandung nilai-nilai keberagaman dan persatuan antar komponen generasi muda sebagai fondasi demokrasi bangsa Indonesia.
Peran Pancasila dalam bidang politik, sosial, dan ekonomi, telah banyak meleraikan masalah nasional maupun internasional melalui permusyawaratan untuk mencapai mufakat adalah wujud dari demokrasi Pancasila itu sendiri.
Oleh karena itu, perwujudan demokrasi di Indonesia tidak bisa lepas dari Pancasila sebagai dasar negara. Semua sila dalam Pancasila memiliki kedudukan yang sama dan setara. Sehingga, keterkaitan antara silanya menjadi satu kesatuan membentuk demokrasi bangsa.
Mari kita terus memperkokoh nilai-nilai Pancasila dalam pemahaman dan tindakan nyata, sehingga dapat meminimalisir berbagai implikasi dampak pertarungan ideologi global, serta berbagai pergeseran dalam sistem nilai dan karakter generasi muda masa depan Bangsa Indonesia.***