Indikasi Masalah Program Jalur Zonasi pada PPDB

Opini615 Dilihat

Oleh Agus Hermawan

 (Mahasiswa Doktoral S-3 UNJ Ilmu Manajemen)

PRA Pendaftaran PPDB (Penerapan Peserta Didik Baru) Kota Bekasi 2023 telah dibuka mulai 22 Mei hingga 23 Juni 2023. Instagram dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi @disdik_kota_bekasi, menerangkan bahwa Calon Peserta Didik Baru (CPDB) untuk Sekolah Dasar (SD) dan SMP bisa diakses secara langsung dengan mengunggah berkas melalui https://ppdb.bekasikota.go.id.
Ada beberapa tahapan di dalam pendaftaran CPDB antara lain melalui tahap Pra Pendaftaran, barulah CPDB bisa memilih sekolah tujuan lewat jalur yang dibuka. Tahapan jalur PPDB ada 2 tahap, yaitu: Tahap 1 untuk Jalur Khusus (Prestasi, Afirmasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua) dan Tahap 2 untuk Jalur Zonasi.

JADWAL PPDB DI KOTA BEKASI

Sosialisasi PPDB: 15-19 Mei 2023
Pra Pendaftaran: 22 Mei-23 Juni 2023
Verifikasi Berkas: 22 Mei-23 Juni 2023
Pendaftaran: 26-28 Juni dan 3-5 Juli 2023

Informasi lebih lanjut tentang PPDB Kota Bekasi 2023 bisa dipantau melalui Instagram Dinas Pendidikan Kota Bekasi @disdik_kota_bekasi serta situs https://ppdb.bekasikota.go.id

Penerimaan CPDB melaui julur Zonasi yang merupakan kebijakan pemerintah dalam keberpihakkan terhadap calon peserta didik di wilayah terdekat dari sekolah tersebut. Akan tetapi kebijakan ini menjadi dilema dikarenakan ada indikasi ketidakadilan di dalam penerimaannya, antara lain ada indikasi masalah pada siswa yang diterima :
1. KTP dan KK memang beralamat di wilayah terdekat dari sekolah tersebut akan tetapi tidak tinggal di wilayah tersebut.
2. Adanya orang tua siswa yang berusaha memindahkan anaknya dari Kartu Keluarga (KK)nya ke KK orang lain yang dekat dengan sekolah tanpa ada hubungan keluarga.

Hal ini menjadi tanda tanya kita semua, kenapa hal itu terjadi ?
Setelah ditelusuri oleh penulis bahwa hal itu terjadi dikarenakan ada indikasi sebelum siswa masuk ke sekolah favorit yang diinginkan, keluarga siswa tersebut telah memindahkan alamat KK dan KTP ke wilayah paling terdekat dari sekolah favorit tersebut 1 atau 2 tahun sebelumnya tanpa tinggal di wilayah tersebut.
Hal ini yang menyebabkan CPDB yang memang menetap sudah lama di wilayah dekat dengan sekolah tersebut bisa tersisih dan  tidak diterima karena adanya kuota terbatas dari sekolah tersebut. Sudah barang tentu sekolah akan menerima CPDB yang paling terdekat alamatnya. Hal ini menjadi rahasia umum dan sudah lama terjadi.
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah itu adil untuk CPDB yang telah lama tinggal dan menetap di wilayah yang dekat dengan sekolah tersebut dan kalah dengan CPDB yang diterima karena baru 1 atau 2 tahun KK dan KTP yang dipindahkan dengan alamat terdekat dari sekolah tersebut akan tetapi tidak menetap di wilayah itu?
Ada beberapa pendekatan untuk menyelesaikan permasalah tersebut antara lain :
1. Siswa yang diterima harus menetap di wilayah terdekat dengan sekolah yaitu untuk siswa SMP harus menetap lebih dari 6 tahun, untuk siswa SMA harus menetap lebih dari 9 tahun dibuktikan dengan adanya surat pindah, KK dan KTP serta kontribusi ke RT atau RW setempat dalam kurun waktu tersebut.
2. Jika keluarga CPDB memang menetap di lingkungan terdekat dari sekolah tersebut dibuktikan dengan kebenaran tinggal di wilayah tersebut bukan fiktif lebih dari 2 tahun dengan bukti pernyataan dari ketua lingkungan, tokoh masyarakat, kebenaran rumah yang ditempati, dan pernyataan dari tetangga kanan kiri depan belakang serta  titik GPS rumah sebagai data pendukung.
3. Untuk nama CPDB yang menempel pada KK dari orang lain yang tidak ada hubungan kerabat tanpa ada bukti otentik kekerabatan dan betul-betul tinggal dan menetap di wilayah tersebut harus patuh memenuhi Poin 1, jika tidak terbukti siswa CPDB harus dieliminasi dari pendaftaran.
4. Untuk menghilangkan adanya indikasi dari oknum para pejabat dari RT, RW, kelurahan, kecamatan, dan para pejabat lainnya di dalam PPDB, pemerintah harus terus memonitoring dan tegas menegakan peraturan yang berlaku serta harus dihilangkan adanya rekomendasi atau ketebelece.
5. Keterbukaan secara akuntabel dari sekolah yang bersangkutan di dalam PPDB baik secara data dan informasi kepada masyarakat
6. Dihidupkan kembali dokumen Surat Pindah khususnya untuk wilayah-wilayah yang terdapat sekolah-sekolah favorit.
7. Untuk siswa CPDB yang kedapatan tidak tinggal di wilayah tersebut walaupun KK dan KTP menyatakan tinggal di tempat tersebut harus secara otomatis dieliminasi dari pendaftaran CPDB.
8. Pemerintah harus segera meriview kembali regulasi yang ada dalam pendaftaran PPDB untuk keadilan dan kemaslahatan bersama.
Mudah-mudahan saran dan pendapat ini menjadi perhatian bagi pengambil kebijakan di Kota Bekasi agar rasa keadilan di masyarakat bisa dirasakan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *