SIAPAKAH anggota polisi yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam hal penjualan organ ginjal ke Kamboja?
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menegaskan bahwa Aipda M adalah anggota polisi di Polres Bekasi Kota.
Aipda M turut serta merintangi penyidikan, sehingga pengungkapan kasus sempat terkendala. Sementara untuk oknum imigrasi yang berinisial A dalam kesehariannya bertugas di Bali.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menjelaskan para tersangka dalam sindikat ini diringkus tim gabungan di sejumlah lokasi yang berbeda-beda, mulai dari Palembang, Surabaya hingga Bali.
Para tersangka merekrut korban dari berbagai daerah sebelum akhirnya diberangkatkan ke Kamboja melalui Malaysia. Para tersangka mencoba mengelabui para petugas imigrasi di bandara dengan modus melaksanakan kegiatan family gathering di Kamboja. Untuk melancarkan aksinya, mereka membuat sebuah surat untuk ditunjukkan kepada petugas imigrasi di bandara.
Menurut Hengki, Aipda M diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti. Seperti membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelebahu petugas. “Yang bersangkutan menerima Rp 612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus,” kata Hengki.
Aipda M membantu sindikat setelah adanya pengungkapan kasus di Bekasi. Aipda M ini kemudian memberikan panduan kepada sindikat dalam bertindak. Selain itu, Aipda M juga menerima imbalan dari hasil pengiriman korban dari Indonesia ke Kamboja. “Yang bersangkutan mendapat Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta per kepala yang diberangkatkan dari Bali,” jelas Hengki. (zas)