KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) penindakan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarna).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa penindakan dilakukan pada Selasa (25/7) siang di Jakarta dan Bekasi.
“Benar KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan tadi siang sekitar jam 14.00 hari ini tanggal 25 Juli 2023 di daerah Jakarta dan Bekasi, atas dugaan penyerahan uang terkait Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Ghufron sembari menambahkan rilis lengkapnya akan disampaikan pada Rabu (26/7/2023).
Seperti diketahui, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.
“Kami masih dalam proses pemeriksaan mohon bersabar untuk informasi lengkapnya akan kami sampaikan esok setelah kami memeriksa selama 1×24 jam,” tegasnya.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa penyelenggara negara yang ditindak KPK adalah pejabat Basarnas. KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap penyenggara negara dan pihak swasta serta beberapa pihak lainnya yang diduga sedang melalukan tindak pidana korupsi.
“Tim KPK lakukan kegiatan tangkap tangan terhadap penyenggara negara dan pihak swasta serta beberapa pihak lainnya yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi. Tim masih melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak di Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.
Ali belum memerinci identitas pihak yang ditangkap. Namun, dia membenarkan salah satu pihak yang terkena OTT merupakan pejabat di Basarnas. “Informasi yang kami terima, sementara yang diamankan ada sekitar 8-an orang, salah satunya pejabat di Basarnas RI,” tegaa Ali. (zas)