OTT KPK di Bekasi dan Jakarta Timur Tetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi Jadi Tersangka

KPK244 Dilihat

JAKARTA, KORANBEKASI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Marsdya Henri Alfiandi diduga turut menerima aliran suap. “HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (25/7/2023) di dua daerah yakni Jakarta Timur dan Bekasi. Sebanyak 10 orang ditangkap dari kegiatan OTT KPK tersebut. Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti uang senilai miliaran rupiah.

Salah satu pihak yang ditangkap merupakan anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Letkol Afri diketahui bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengungkap ada pembagian 10% dalam dugaan proyek di Basarnas. “Besaran fee 10% dari nilai proyek yang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan,” ujar Forli sembari mengatakan proyek itu bernilai Rp10 miliar.

Baca juga:
Pihak Diamankan KPK Terkait OTT Pejabat Basarnas Bertambah Jadi 10 Orang
Firli menyebut pejabat Basarnas diduga mendapat fee 10 persen dari nilai proyek. Namun dia belum menjelaskan detail berapa total penerimaan suap.

Dilihat dari situs LPSE Basarnas, terdapat proyek yang diberi nama ‘Pengadaan Peralatan Pendeteksi Korban Reruntuhan’. Proyek itu diberi kode tender 3317469 dengan keterangan tender ulang akibat tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.

Tender dibuat pada 9 Januari 2023. Status tender saat ini sudah selesai dengan pemenang berkontraknya adalah PT Intertekno Grafikasejati. Proyek tersebut menggunakan APBN 2023 dengan nilai pagu paket Rp10 miliar. Sementara itu, harga kontrak bernilai Rp9.997.104.000 (Rp9,9 miliar).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa proyek tersebut merupakan salah satu yang terkait dengan dugaan suap di Basarnas.

Sementara Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebelumnya sempat buka suara soal penangkapan Letkol Afri. Dia mengaku belum mengetahui penangkapan anak buahnya tersebut. Henri juga enggan berkomentar lebih jauh perihal ditangkapnya Letkol Afri oleh penyidik KPK. Dia mengatakan informasi penangkapan tersebut baru didapatnya dari media. (*/zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *