DPRD Kabupaten Bekasi meminta inspektorat untuk melakukan pengawasan yang ketat dalam mengawasi kinerja aparatur pemerintah.
Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Anden, Kamis (27/7/2023). Menurut Anden, penyalahgunaan anggaran dan penyusunan rencana kerja yang kurang efektif kerap menjadi sumber masalah dalam laporan pertanggungjawaban. Karena itu, peranan inspektorat maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus lebih maksimal dalam bekerja.
“Pengawasan terhadap aparatur pemerintah haruslah dilakukan secara rutin dan kontinu jangan bekerja ketika timbulnya temuan dan masalah,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, inspektorat memiliki dasar hukum untuk menindak aparatur pemerintah yang melakukan pelanggaran. Hal itu tertuang dalam Permendagri Nomor 79 tahun 2008. Dengan begitu, maka inspektorat tak perlu segan dalam melakukan tindakan.
“Mereka bekerja berdasarkan aturan, jangan sampai nantinya inspektorat dalam menindak tidak tegas, mungkin karena faktor pertemanan atau kenal akrab jadi setengah setengah dalam menindak, apip dan inspektorat harus tegas,” ungkapnya.
Di sisi lain, Anden juga meminta aparatur pemerintah harus bekerja secara profesional dan penuh integritas. Ia meminta mereka memiliki pemahaman yang sama dalam perspektif hukum, maupun tata penyusunan anggaran.
“Jangan sampai nanti timbul kebocoran anggaran, penyelewengan dan penyalahgunaan jabatan serta mengurangi terjadinya temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegasnya. (Wit)