JAKARTA, KORANBEKASI.ID – Uang suap pemgadaan barang dan jasa di Basarnas ternyata diserahkan di parkiran bank yang berada di wilayah Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur.
Pihak pemberi diketahui bernama Marliya (MR) selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (PT IGK). Uang suap itu diserahkan kepada Letkol Adm Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi dari Kabasarnas yang merupakan orang kepercayaan dari Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA).
“Selasa 25 Juli 2023 Tim KPK mendapatkan informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC sebagai perwakilan HA di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Alex mengatakan bahwa tim KPK lalu menangkap tiga orang dari operasi tangkap tangan yaitu bernama Marliya (MR), Erna (ER) selaku SPV Treasury PT Intertekno Grafika Sejati, dan Herry W (HW) selaku sopir dari Marilya. Sedangkan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) ditangkap di sebuah restoran soto.
Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam Cilangkap dan ABC di salah satu restoran soto di Jatisampurna Kota Bekasi. Dari operasi tangkap tangan itu KPK mengamankan uang tunai dari bagasi mobil Letkol Afri sebesar Rp999,7 juta.
KPK juga mengapresiasi Puspom TNI. Sebab, Puspom TNI telah memberikan dukungan dan sinergi sehingga bisa mengungkap kasus ini.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada Puspom TNI atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin baik, sehingga kita bisa mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas,” jelas Alex.
Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK mendalami informasi Henri menerima suap mencapai Rp88,3 miliar sejak 2021. Henri diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan berbagai vendor pemenang proyek.
“Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Alex.
KPK telah menetapkan lima orang yang ditangkap tersebut sebagai tersangka. Tig orang dari pihak swasta dan dua lainnya anggota TNI aktif. Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).
Para terduga pemberi suap yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI. (*/zas)