DPRD Kota Bekasi kecolongan atas rekomendasi yang diberikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Jika sebelumnya diketahui adanya salah satu calon yang terindikasi korupsi, ternyata ada dua calon yang diduga terkait korupsi.
Seperti diketahui, Hasil Rapat Pimpinan DPRD Kota Bekasi Nomor 25 / BA-Rapim / DPRD.PP, dengan ini DPRD Kota Bekasi mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Wali Kota Bekasi. Ketiganya adalah Drs MAKMUR MARBUN MSi, Ir A KOSWARA MP, dan Dr dr KUSNANTO SAIDI MARS.
“Nama Makmur Marbun telah disebut dalam dakwaan Jaksa KPK di kasus korupsi Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang didakwa melakukan gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019,” ungkap Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, Senin (7/8/2023).
“Satu nama lain (Kusnanto) juga tersangkut dalam kasus gratifikasi mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi seperti dilontarkan oleh Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia yang mengkritik kebijakan DPRD Kota kota Bekasi atas usulan nama Pj. Walikota Bekasi tersebut. Dimana disebut bahwa Direktur RSUD Kota Bekasi, Kusnanto, pernah tersangkut kasus hukum terkait gratifikasi kasus korupsi Rahmat Effendi tahun 2022 lalu,” jelas Hisar.
Dengan demikian, dua nama yang sudah dilayangkan ke Kemendagri yaitu Makmur Marbun dan Kusnanto, keduanya terindikasi kasus korupsi. Secara tidak langsung keduanya batal demi hukum. Sehingga yang tersisa hanya tinggal satu nama yaitu A Koswara.
Disebut-sebut, Ketua DPRD Kota Bekasi Syafuldaulah akan menarik surat rekomendasi ketiga nama yang diajukan ke Kemendagri. Namun, hingga berita ini diturunkan handphone yang bersangkutan belum berbalas, termasuk saat di-WA.
Sebelumnya, Mulyadi selaku Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia membenarkan apa yang telah disebutkan Hisar tentang Kusnanto. Bahkan dia pun mengkritik dan menilai Pimpinan DPRD Kota Bekasi asal-asalan dalam memilih nama-nama calon Pj Wali Kota Bekasi tanpa melihat track record masing-masing calon.
“Kusnanto Direktur RSUD Kota Bekasi pernah tersangkut kasus hukum gratifikasi di kasus korupsi Rahmat Effendi tahun 2022. Kusnanto terlibat memberikan uang sebesar Rp110 juta kepada mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi,” tutur Mulyadi.
Dia menilai DPRD tidak menjalankan fungsi kontrol dengan baik seperti diamanatkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup jabatannya maupun ketika diangkat sebagai penjabat kepala daerah.
“Karena tidak melihat rekam jejak terhadap usulan kandidat Pj. Walikota Bekasi sehingga dikhawatirkan bersifat politis. Jangan asal mengusulkan berdasarkan suka sama suka saja, tapi bagaimana persyaratan formalnya bisa dipenuhi oleh calon. Kita juga berharap bahwa orang yang diajukan benar-benar bersih dari KKN, bebas dari kasus tipikor dan rekam jejak yang kurang baik, serta hal terakhir yang tak kalah pentingnya adalah pengalaman,” papar Mulyadi.
Karena itulah, pihaknya meminta Kemendagri untuk menyaring dan mencegah agar orang-orang yang memiliki latar belakang bermasalah tidak memegang jabatan publik tertentu. (zas)