ITW: Bukti Uji Emisi Saat Perpanjangan STNK Tahunan

Umum66 Dilihat

INDONESIA Traffic Watch (ITW) menyarankan agar pemeriksaan uji emisi kendaraan dengan alasan mengurangi polusi udara, jangan dilakukan dengan cara menggelar razia di jalan raya. Sebab razia atau operasi itu berpotensi memicu terjadinya kemacetan atau mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Serta memicu pengendara untuk manghindar atau main ‘kucing-kucingan’ dengan aparat yang menggelar razia.

Apalagi penindakan lewat tilang bukan menjadi solusi efektif dan parmanen yang dapat memberikan dampak signifikan terhadap upaya menekan polusi udara.

Sebaiknya pemerintah dan polisi melakukan pemeriksaan saat pemilik kendaraan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau masa berlaku STNK tahunan. Artinya, perpanjangan masa berlaku STNK tidak akan diproses apabila tidak dilengkapi dengan surat keterangan lulus uji emisi. Tetapi uji emisi dilakukan di bengkel yang ditunjuk oleh Pemerintah dan gratis.

Maka setiap kendaraan yang telah ditentukan jenis dan tahun pembuatan wajib melakukan uji emisi. Sehingga dengan kesadaran sendiri setiap pemilik kendaraan yang masuk katagori wajib uji emisi akan membawa kendaraannya ke tempat pengujian emisi gratis yang ditentukan pemerintah. Kemudian melampirkan surat atau bukti lulus emisi saat proses saat perpanjangan STNK tahunan.

Lewat upaya tersebut , akan membuat kita lebih baik, sekaligus membuktikan kita sebagai bangsa yang beradab. Sudah waktunya, penegakan hukum apalagi pelanggaran lalu lintas meninggalkan cara -cara yang potensi memicu terjadinya masalah baru. Misalnya menimbulkan kerumunan di jalan raya yang bisa berujung perdebatan dan memicu emosi.

Hendaknya kebijakan dan tindakan yang dilakukan dapat merubah perilaku menyimpang di jalan raya. (Edison Siahaan,
Ketua Presidium ITW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *