LHKP dan Majelis Hukum & HAM PP Muhammadiyah Kecam Kebijakan Pemerintah untuk Menggusur Masyarakat Pulau Rempang

Umum136 Dilihat

PEMUKIMAN dan warga tercatat telah ada sejak 1834, tempat tinggal dan pemukiman itulah yang saat ini terancam digusur. Hal tersebut bermula sejak 2001, Pemerintah Kota Batam datang ke Jakarta untuk mengajukan pengembangan Kawasan Rempang berdasarkan Perda Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001 tentang Kepariwisataan Kota Batam.

Mereka mengundang pengusaha nasional dan investor dari Malaysia serta Singapura, dengan PT MEG (Grup Artha Graha milik Tommy Winata) dipilih untuk mengelola dan mengembangkan kawasan tersebut
selama 30 tahun, yang dapat diperpanjang hingga 80 tahun. Pada 2007 proyek ini diketahui masyarakat secara luas dan mendapatkan penolakan.

Pada Juli 2023, pemerintah menandatangani nota kesepahaman dengan Xinyi Group dari Cina untuk investasi sebesar 11,5 miliar USD dalam pembangunan pabrik kaca dan solar panel di Pulau Rempang, sebagai bagian dari konsep Rempang Eco-City. Meskipun proyek ini memiliki potensi besar untuk
menarik investasi hingga Rp. 318 triliun hingga 2080, rencana ini menyebabkan warga tergusur, termasuk permukiman warga asli dan 16 kampung tua yang telah ada sejak 1834.

Proyek Rempang Eco-city merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sangat
bermasalah. Pasalnya payung hukumnya baru disahkan pada 28 Agustus 2023, melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Proyek ini tidak pernah dikonsultasikan secara bermakna kepada masyarakat Rempang yang akan terdampak. Hampir dalam setiap Pembangunan PSN di Indonesia, pemerintah selalu melakukan mobilisasi aparat secara berlebihan yang berhadapan dengan masyarakat. Lebih
jauh, dalam PSN, pengadaan tanahnya terindikasi kerap merampas tanah masyarakat yang tidak pernah diberikan hak atas tanah oleh pemerintah.

Atas dasar itu, LHKP dan Majelis Hukum & HAM PP Muhammadiyah mengecam kebijakan publik pemerintah untuk menggusur masyarakat Pulau Rempang, Kepulauan Riau demi kepentingan industri swasta. Pola pelaksanaan kebijakan yang tanpa konsultasi dan menggunakan kekuatan kepolisian dan TNI secara berlebihan bahkan terlihat brutal, pada 7
September 2023, ini sangat memalukan.

Pemerintah terlihat ambisius membangun proyek bisnis dengan cara mengusir masyarakat yang telah lama hidup di Pulau Rempang, jauh sebelum Indonesia didirikan.

LHKP dan MHH PP Muhammadiyah menilai pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang menyatakan bahwa “tanah di Pulau Rempang itu belum pernah digarap” sangat keliru. Faktanya, masyarakat di sana telah ada sejak tahun 1834. Menko Polhukam nampak jelas posisinya membela kepentingan investor
swasta dan menutup mata pada kepentingan publik, termasuk sejarah sosial budaya masyarakat setempat yang telah lama dan hidup di pulau tersebut.

LHKP dan MHH menilai penggusuran di Pulau Rempang ini menunjukkan kegagalan
pemerintah menjalankan mandat konstitusi Indonesia. Dalam UUD 1945 disebutkan, tujuan pendirian negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selain itu, negara gagal menjalankan Pasal 33 yang menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sebaliknya, melalui penggusuran paksa itu, negara mempertontonkan keberpihakan nyata kepada investor yang bernafsu menguasai Pulau Rempang untuk kepentingan bisnis mereka berupa Proyek Eco-city seluas 17.000 hektar. Karena itu, LHKP dan MHH Pimpinan Pusat
Muhammadiyah berdiri bersama berbagai elemen gerakan masyarakat sipil di Indonesia yang sudah turut bersolidaritas menyatakan sikap:

1. Meminta Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mencabut proyek Rempang Eco-City sebagai PSN sebagaimana termaktub di dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Presiden juga didesak
untuk mengevaluasi dan mencabut PSN yang memicu konflik dan memperparah
kerusakan lingkungan.

2. Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Kepulauan
Riau untuk segera membebaskan sejumlah warga yang sedang ditahan serta menarik
seluruh aparat bersenjata dari lokasi konflik.

3. Mendesak Pemerintah segera menjamin dan memuliakan hak-hak masyarakat Pulau
Rempang untuk hidup dan tinggal di tanah yang selama ini mereka tempati serta
mengedepankan perspektif HAM, mendayagunakan dialog dengan cara-cara damai yang mengutakaman kelestarian lingkungan dan keadilan antar generasi.

4. Mendesak DPR RI untuk mengevalusi beragam peraturan perundangan yang tidak sesuai dengan mandat konstitusi karena akan menjadikan masyarakat sebagai korban dan melanggengkan krisis sosio-ekologis.

5. Mendesak Kementrian PPN/Bappenas untuk menyusun rencana Pembangunan
Jangka Panjang dan jangka menengah yang penuh dengan partisipasi bermakna,
melibatkan pihak-pihak yang akan terdampak serta memastikan prinsip keadilan antar generasi

6. Mendesak Kapolri dan Panglima TNI untuk segera memerintahkan penarikan
pasukan dari lokasi yang menjadi milik masyarakat Pulau Rempang, mengevaluasi
penggunaan gas air mata dalam kekerasan yang terjadi pada tanggal 7 September 2023
di Pulau Rempang serta mencopot Kapolda kepulauan Riau, Kapolres Barelang, dan
Komandan Pangkalan TNI AL Batam yang terbukti melakukan kekerasan pada
masyarakat sipil.

7. Mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk bertanggungjawab melakukan
pemulihan kepada perempuan dan anak-anak terdampak brutalitas aparat kepolisian, dan segala bentuk represi dan intimidasi oleh aparat pemerintah.

8. Mendesak pemerintah agar segera menjamin dan memuliakan hak-hak masyarakat Pulau Rempang untuk hidup, mempertahankan kebudayaan dan tinggal di tanah yang selama ini mereka tempati, serta mengedepankan pendekatan Hak Asasi Manusia.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan dengan jelas dan tegas supaya dapat diketahui oleh media dan masyarakat seluas-luasnya.
Jakarta, 13 September 2023
Mengetahui,
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Membidangi Hukum, HAM, dan Hikmah
Dr. H. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum. (zas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *