SALAH satu buah reformasi adalah jaminan kemerdekaan pers melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. “Karena itu siapapun harus komitmen pada demokrasi, pasca Indonesia memasuki 26 tahun reformasi,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam acara Deklarasi Kemerdekaan Pers Capres Cawapres 2024 di di Hall Dewan Pers Jakarta, Jl. Kebon Sirih, Sabtu, 10 Februari 2024 malam.
Acara Deklarasi Kemerekaan Pers Capres Cawapres 2024 ini, digelar di Hall Dewan Pers Jakarta, Jl. Kebon Sirih, Sabtu malam 10 Februari 2024. Juga live di iNews.
Sekadar diketahui Ninik Rahayu resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022 – 2025 pada 13 Januari 2023. Sebelumnya, ia menjadi anggota Dewan Pers periode 2022-2025 mewakili unsur masyarakat sekaligus memimpin Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.
Menurut Ninik, reformasi merupakan tonggak bagi negara Indonesia untuk hadir sebagai negara demokratis. “Jaminan kemerdekaan pers melalui Undang-Undang Nomor 40 tahun 99 tentang pers, merupakan simbol reformasi bagi bangsa Indonesia termasuk bagi kehidupan pers,” kata Ninik.
Diungkapkan, kebebasan pers semula hanya ada dalam cengkraman penguasa. Lalu disambut gegap-gempita sebagai era kemerdekaan pers. Kemerdekaan pers sendiri adalah sebagai bagian dari hak asasi manusia dan merupakan salah satu ciri yang menandai tegaknya demokrasi.
Oleh karena itu, kata Ninik, seluruh warga negara berkomitmen untuk menegakkan demokrasi. Juga tidak terlepas dari komitmen untuk merawat kemerdekaan pers.”Sementara demokrasi akan tegak apabila pers dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan bebas serta terhindar dari campur tangan semua pihak,” jelasnya. (zas)