Utang Lunas, Tapi Sertifikat Rumah Warga Harapan Indah Melayang

Hukum Kriminal1210 Dilihat

WARGA Harapan Indah Kota Bekasi Wahyu Mursito Adi (51) mengaku kehilangan sertifikat rumah usai digadaikan di salah satu bank milik pemerintah. Niat hati bisa bernafas lega setelah melunasi utang di Bank, Wahyu malah harus berhadapan dengan situasi yang lebih rumit.

Pasalnya, sertifikat rumah yang dia jadikan agunan malah tidak jelas keberadaannya, bahkan ia menduga sertifikat itu hilang oleh pihak bank

Melalui kuasa hukumnya, Yoga Gumilar mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Yang pertama melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, lalu yang kedua kami menindaklanjuti laporan ke pihak kepolisian yang diajukan klien kami di Polres Jakarta Timur, terkait dengan tindakan penggelapan,” kata Yoga di Bantargebang, Kota Bekasi, Selasa (27/2/2024).

Sejauh ini, pihaknya masih menunggu itikad baik dari bank plat merah tersebut untuk mengembalikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Wahyu Mursito Adi yang digadaikan tersebut.

“Karena dengan sampai hari ini, dari pihak BRI tidak pernah menyerahkan kembali SHGB milik klien kami,” katanya.

Permasalahan itu bermula saat Wahyu Mursito Adi bersama istrinya, Fitri Astuti membeli rumah seharga Rp245 juta dari Muslim Suparno di Perumahan Puri Harapan, Desa Setia Asih, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada tahun 2020 lalu.

Karena uang untuk membeli rumah itu tidak cukup, maka dirinya dan Muslim datang ke Kantor BRI Cabang Jakarta Kalimalang Unit Pondok Kopi untuk menggadaikan sertifikat rumah tersebut. Baru jalan dua tahun, seluruh sisa pinjaman kredit dilunasi, akan tetapi SHGB milik Wahyu tak kunjung diterima hingga saat ini.

Ditemui terpisah, Kepala Kantor Cabang BRI Jakarta Kalimalang Pondok Kopi Lutfi mengatakan, pihaknya belum mengetahui duduk permasalahan secara detail karena baru menjabat dua bulan.

“Sejauh yang saya tahu ini sudah sampai persidangan, tapi nanti coba saya komunikasikan dengan yang sebelum saya, agar lebih detail tanggapan BRI,” kata Lutfi saat dihubungi wartawan.

Terkait dengan gugatan yang kembali dilayangkan Wahyu Mursito Adi, pihak BRI akan mengikuti proses hukum yang ada. (*/zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *