PJ Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengaku belum mengetahui kalau bawahannya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi Ahmad Zarkasih, kini menjabat sebagai Ketua IPSI (Ikatan Pencak Silat) Kota Bekasi. Karenanya, sebagai Kepala Biro Hukum pada Kementerian Dalam Negeri, Gani akan mempelajari jabatan struktural ASN yang juga menjabat struktural ke organisasian.
“Nanti saya dalami dan akan di follow up, saya akan konfirmasi yang bersangkutan (Ahmad Zarkasih),” katanya, Minggu (3/3/2024).
Seperti diketahui dan sudah diduga sebelumnya bahwa Kadispora Ahmad Zarkasih terpilih secara aklmasi dalam Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) IPSI Kota Bekasi. Muskotlub diselenggarakan di ruang audotorium KONI Kota Bekasi hari ini diikuti 32 perguruan silat yang ada di Kota Bekasi.
IPSI Kota Bekasi diketahui saat ini sedang mengalami kisruh internal. Di satu sisi, Muskot 2022 yang sah dan menetapkan Rahmat Malik sebagai ketua umum. Sayangnya, kepengurusan Rahmat Malik tidak mendapatkan SK Rekomendasi dari pengurus KONI di bawah kepemimpinan Abdul Rosyad Irwan.
Demikian juga saat pengurus KONI Kota Bekasi beralih kepemimpinan kepada Tri Adhianto. Rahmat Malik pun tidak mendapat rekomendasi hingga hari ini. Alasannya, terjadi konflik internal.
Yang ada adalah Mutkotlub IPSI Kota Bekasi. Karenanya, mereka meminta KONI membatalkan Muskotlub IPSI Kota Bekasi yang dinilai cacat hukum. Sebab, kisruh internal IPSI Kota Bekasi saat ini sudah masuk dalam tahapan hukum di Pengadilan Negeri Bandung dan akan mengawali sidang 7 Maret mendatang.
Wahyudi, Pengurus Provinsi (Pengprov) IPSI Jawa Barat mengklaim jika Muskotlub IPSI Kota Bekasi sudah dijalankan sesuai Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga (AD/ART) IPSI.
“Muskotlub ini dilakukan sesuai AD/ART yang mana kepengurusan yang lama, SK (Surat Keputusan) telah dicabut. Intinya Muskotlub kita laksanakan dengan komitmen perubahan,” kata Plt Karakteker IPSI Kota Bekasi ini.
Wahyudi menjelaskan kalau pencabutan SK Ketua Rahmat Malik oleh Pengprov IPSI Jawa Barat juga sejalan dengan aturan yang ada.
Sementara Ketua IPSI Kota Bekasi terpilih, Ahmad Zarkasih bersyukur atas kepercayaan perguruan silat kepadanya untuk membangun pencak silat dan budaya. Dijelaskannya, jika untuk saat ini dirinya akan fokus membuat rencana program IPSI Kota Bekasi. Hal ini guna mendukung prestasi IPSI Kota Bekasi pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2026 mendatang.
“Secara aturan tidak ada yang melarang seorang pejabat menjadi Ketua Cabor atau masuk dalam struktur KONI, tidak ada konflik kepentingan, kita ikuti aturan yang ada,” tegas Zarkasih yang juga Wakil Ketua 4 KONI Kota Bekasi ini.
Seperti diketahui, di AD/ART KONI Pasal 22 Ayat 2 anggaran dasar KONI berbunyi Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara KONI tidak boleh merangkap pada organisasi keolahragaan baik secara horizontal maupun vertikal. Kemudian pada Pasal 23 ayat 1 berbunyi unsur pimpinan induk organisasi cabang olahraga dan induk organisasi keolahragaan fungsional anggota KONI tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan KONI dan induk organisasi keolahragaan cabang olahraga serta organisasi keolahragaan fungsional. (*/zas)