Kasus Dispora Kota Bekasi Senilai Rp5 M Belum Naik ke Penyidikan

Hukum Kriminal2991 Dilihat

KASUS dugaan korupsi pembelian peralatan olahraga bagi masyarakat Kota Bekasi senilai Rp5 miliar yang sebulan lebih ditangani Polres Metro Bekasi Kota, hingga kini belum naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Sebab, masih butuh waktu untuk penyelidikannya.

Hal itu ditegaskan Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Muhammad Firdaus saat dihubungi koranbekasi.id, Senin (4/3/2024). “Belum naik penyidikan. Masih dalam proses penyelidikan. Karena penanganan kasus korupsi memang butuh waktu,” ujarnya.

Hal serupa dikatakan Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Erna Ruswing Andari. “Saya cek dulu ke Kasatreskrim,” katanya singkat.

Sesaat kemudian Erna berkata; “Informasi Kasatreskrim masih dalam proses penyelidikan. Langsung tanya aja ya sama Kasatreskrim.”

Kasus ini bermula ketika Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi mendapat dana hibah sebesar Rp5 miliar yang diperuntukkan bagi pembelian peralatan olahraga bagi masyarakat Bekasi. Dari penelusuran koranbekasi.id disebut sudah dibelikan seluruhnya dan dibagikan ke 12 kecamatan yang kemudian oleh kecamatan diserahkan ke 56 kelurahan di Kota Bekasi. Dari kelurahan, kemudian diserahkan ke RW-RW dibawahnya.

Namun, pada kenyatannya, diketahui bahwa penyerahan ke sejumlah kecamatan dan kelurahan, ditemukan kalau barang yang dibeli harga dan jumlahnya tak sesuai dengan nilai Rp5 miliar yang diterima Dispora.

Misal, penyerahan barang oleh Basuki sebagai pengurus barang pengguna Kecamatan Bekasi Utara yang menyerahkan barang tertanggal 3 Juli 2023 ke Dian Anggraini selaku Lurah Harapan Baru, hanya menerima tiga buah sepakbola, dua bola futsal, dua bola voli, dua bola basket, dan 85 raket bulutangkis.

Lurah Kaliabang Tengah, juga mendapatkan jumlah yang sama. Termasuk juga Lurah Marga Mulya, dan Lurah Teluk Pucung. Sedangkan Kasi Permasbang Bekasi Utara Mad Jaya menerima dua sepakbola, tiga sepakbola, tiga bola voli, tiga bola basket, 27 raket bulutangkis, satu set tenis meja.

Seluruh peralatan ini belum diserahterimakan ke warga melalui RW karena keterbatasan jumlah. Hal lainnya, pihak Kelurahan Bekasi Timur mengaku belum menerima peralatan olahraga dari Kecamatan, termasuk juga Kelurahan Margahayu dan dan Bekasi Jaya. Sedangkan pihak Kelurahan Aren Jaya dan Duren Jaya tak memberikan jawaban kepastian apakah sudah menerima peralatan olahraga buat masyarakat Kota Bekasi atau tidak.

Jika pun ada pembagian peralatan olahraga pada 23 Februari 2024 oleh Dispora Kota Bekasi, anggarannya dipertanyakan menggunakan dana dari mana? Polres Metro Bekasi Kota telah memanggil sejumlah pejabat Dispora Kota Bekasi, termasuk Kadispora Ahmad Zarkasih pada Desember 2023. (zas)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *