2 Oknum Rektor Mitra Karya Tersangka Korupsi, Salah Satunya Penasehat KONI Kota Bekasi

Hukum Kriminal1532 Dilihat

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Barat menetapkan oknum Rektor Universitas Mitra Karya (periode 2021 sampai sekarang) Dr HS Hari Jogya SH MSi serta oknum pengurus KONI Kota Bekasi periode 2023-2027 Dr H Suroyo yang juga selaku oknum Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019 hingga 2021 sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi.

Menurut keterangan pers tertulis Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Senin (4/3/2024), disebutkan bahwa pada tahun 2020 sampai dengan 2022, Universitas Mitra Karya mendapatkan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek.

Dana Bantuan PIPK tersebut dibagi 2 dirincikan sebagai berikut: -Biaya Pendidikan sebesar Rp2.400.000 per semester dan -Biaya Hidup sebesar Rp4.200.000 tahun 2020 juga Rp5.700.000 tahun 2022 per semester.

Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui dua cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa/mahasiswi untuk biaya hidup melalui BNI.

Adapun kerugian negara yang timbul atas pengelolaan Dana Bantuan PIP Kuliah angkatan tahun 2020 sampai dengan 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi  mencapai sekitar Rp13.024.800.000. Namun jumlah pastinya sedang dilakukan penghitungan Inspektorat Kemendikbudristek.
“Pemberian dana PIPK dilakukan dengan dua cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk biaya pendidikan dan transfer ke rekening mahasiswa/i untuk biaya hidup melalui bank BNI,” kata Kapuspen Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Kedua rektor ini melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka ditahan di rumah tahanan Negara kelas 1 A Bandung selama 20 hari ke depan. “Sejak 4 Maret sampai 23 Maret 2024,” kata Ketut.

Seperti diketahui di jajaran Dewan Penasehat KONI Pusat periode 2023-2027 yang diketuai Riad Oscha Chalik, terdapat lima anggota yang salah satunya adalah Suroyo. Belum diketahui pasti apakah pihak KONI Kota Bekasi akan menjatuhkan sanksi karena ketuanya, Tri Adhiantò tengah melaksanakan umroh. (zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *