KEJAKSAAN Tinggi Jawa Barat menetapkan oknum Rektor Universitas Mitra Karya (periode 2021 sampai sekarang) Dr HS Hari Jogya SH MSi serta oknum pengurus KONI Kota Bekasi periode 2023-2027 Dr H Suroyo yang juga selaku oknum Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019 hingga 2021 sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi.
Dana Bantuan PIPK tersebut dibagi 2 dirincikan sebagai berikut: -Biaya Pendidikan sebesar Rp2.400.000 per semester dan -Biaya Hidup sebesar Rp4.200.000 tahun 2020 juga Rp5.700.000 tahun 2022 per semester.
Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui dua cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa/mahasiswi untuk biaya hidup melalui BNI.
Kedua rektor ini melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka ditahan di rumah tahanan Negara kelas 1 A Bandung selama 20 hari ke depan. “Sejak 4 Maret sampai 23 Maret 2024,” kata Ketut.
Seperti diketahui di jajaran Dewan Penasehat KONI Pusat periode 2023-2027 yang diketuai Riad Oscha Chalik, terdapat lima anggota yang salah satunya adalah Suroyo. Belum diketahui pasti apakah pihak KONI Kota Bekasi akan menjatuhkan sanksi karena ketuanya, Tri Adhiantò tengah melaksanakan umroh. (zas)