Haramnya Berdamai dengan Kecurangan

Umum1023 Dilihat

MENUKIL  dari Pakar Pergerakan Tokoh Ulama Nasional Yakni: Ustadzuna KH Athian Ali Muhammad Da’i, Lc, MA;

1. Kecurangan merupakan salah satu bentuk kebatilan yang sangat dimurkai ALLOH  (Lihat QS. Al Muthaffifiin 1) Apalagi jika dilakukan oleh para Penguasa, dimana ALLOH mengharamkan bagi mereka Syurga (HR. Muslim).

2. Terlebih lagi Kecurangan dalam Pemilu, karena pasti akan berdampak terzaliminya rakyat untuk minimal lima tahun ke depan, akibat terpilihnya pemimpin dzalim yang merampas kekuasaan yang bukan haknya.

3. Karenanya, sesulit apapun kecurangan dan kebatilan itu terstruktur, sistematis dan masif dalam kendali penguasa, harus terus diatasi secara optimal. (Lihatlah QS. Al Anfaal 60) pantang menyerah, apalagi putus asa (lihatlah pula QS. Yusuf 87).

4. Berdamai dengan Kecurangan dengan alasan apapun, haram hukumnya.

Terkait dengan makna hadits yakni: ‘مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنِّي’
“barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami”, bukan berarti orang yang menipu atau berbuat curang itu kemudian keluar dari Ilam atau kafir.

Al-Khatabi berkata, makna hadits tersebut adalah, “Dia tidak menetapi perilaku dan jalan yang kami (Nabi Muhammad) ajarkan”.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa menipu atau berbuat kecurangan adalah dosa besar. Sebagian ulama menilai orang yang menipu atau berbuat curang, culas, dan tidak jujur sebagai orang fasik yang persaksiannya ditolak. ( Kementrian Waqaf, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Darus Salasil: 1427 H], juz XXXI halaman 219-220).

Demikian tadi adalah ancaman bagi siapa saja yang berperilaku melanggar prinsip-prinsip kejujuran, keadilan, dan transparansi. Menipu, memanipulasi atau membuat kecurangan adalah perbuatan haram, pelakunya mendapatkan dosa besar, dinyatakan sebagai orang fasik, dan melanggar ajaran Nabi Muhammad.

Terakhir, kecurangan dalam pemilu akan mencederai demokrasi, menghalangi lahirnya pemimpin-pemimpin yang terbaik untuk bangsa Indonesia, dan berpotensi mengancam keamananan dan kondusivitas bangsa. Bahkan menukil dari Tulisan yang pernah ditulis Pemerhati Politik dan Kebangsaan Yakni : Bang H. Muhamad Rizal Fadillah, SH: PEMILU CURANG: PERANG! (Al Ustadz Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy al-Bantani, M.Pd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *