AKHIRNYA, revisi Maklumat Pj Wali Kota Bekasi bersama Kapolres Bekasi Kota dan Dandim 0507 Kota Bekasi keluar hanya hitungan jam setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi dan umat Islam Kota Bekasi dibuat gelisah.
Dalam surat edaran (SE) yang diterima koranbekasi.id lewat anggota DPRD Kota Bekasi Choiruman J Putro, Pj Wali Kota langsung merevisi poin 4 yang dipersoalkan. “Beres ya bang sudah ada revisinya tuh,” ujar Choiruman.
Revisinya berbunyi: PARA PELAKU USAHA:
Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Umum lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa DITUTUP (tidak ada Aktivitas) 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadhan sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Sebelumnya, 4 poin yang jadi persoalan MUI Kota Bekasi berbunyi; PARA PELAKU USAHA: Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Malam lainnya untuk jam operasional dibatasi mulai pukul 21.00 s.d 02.00 WIB.
Dengan demikian, Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Malam lainnya tutup selama bulan suci Ramadhan. (zas)