Jimmy Sepakat Pemberian THR kepada Pekerja Transportasi Online

Umum1155 Dilihat

SEKRETARIS Dewan Pimpinan Cabang Taruna Merah Putih (DPC TMP) Kota Bekasi Jimmy Reinold mendukung masukan dari mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja transportasi online.

Ia juga mengatakan, sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menghimbau perusahaan agar dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja transportasi daring atau ojek daring dan memastikan sudah berkoordinasi dengan pihak aplikasi terkait.

“Karena status para pengendara ojek online itu masuk dalam kategori pekerja dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Jadi masuk kedalam coverage Surat Edaran THR. Dan apa yang dikatakan mantan Walikota Bekasi Mas Tri Adhianto saat bertemu dengan perwakilan pengendara ojek online sudah tepat kalau mereka (pengendara ojek online) juga bisa mendapatkan THR dari perusahaan pemilik aplikasi,” kata Jimmy.

Sebelumnya, Tri Adhianto, mantan walikota Bekasi juga sepakat dengan himbauan dari Kementerian Tenaga Kerja. Menurutnya driver ojek online, saat ini menjadi bagian penting khususnya dalam pergerakan ekonomi masyarakat, termasuk di Kota Bekasi.

“Menurut data terakhir, driver ojek online sudah mencapai angka 4 juta orang. Artinya 1,5% populasi Indonesia menggantungkan nasibnya dalam industri ini. Ini suatu yang fantastis. Dari 4 juta driver itu, saya perkirakan 5-10% berasal dari Kota Bekasi, bisa dibayangkan para driver ini merupakan bagian penting dari pergerakan ekonomi kita,” terang Tri Adhianto, yang saat ini juga menjabat sebagai ketua KONI Kota Bekasi.

Oleh karena itu, Mas Tri sapaan akrabnya himbauan untuk dibayarkannya THR bagi para driver ojek online dapat direalisasikan pada hari raya kali ini.

“Dari saya masih menjabat, saya sering berkomunikasi dengan para komunitas driver ojek online. Beberapa aspirasi teman-teman driver banyak yang saya realisasikan, seperti tempat mangkal khusus di area-area publik di Kota Bekasi. Namun terkait ini (THR), itu memang hanya pusat yang bisa menghimbau. Dengan adanya himbauan kali ini, saya harap perusahaan ojek online dapat merealisasikannya,” tambahnya lagi.

Sebelumnya diinfokan, terkait dengan imbauan pembayaran THR bagi pekerja transportasi daring, Indah mengatakan, sudah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi terkait dengan hal itu, tidak hanya aplikasi transportasi daring tetapi juga kurir logistik yang menggunakan platform digital.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *