TERKAIT rencana penolakan rotasi mutasi pejabat eselon II Pemerintah Kota Bekasi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Kota Bekasi kembali menggelar aksi demonstrasi di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (22/3/2024).
Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi Maksum Al Farizi bersama jajaran akhirnya diberikan waktu untuk berdialog dengan perwakilan bagian Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.
“Untuk aksi hari ini Alhamdulillah diterima oleh bagian Otda. Tadi saat kami beraudensi dengan Otda dijelaskan bahwa surat rekomendasi secara tertulis belum tentu dikabulkan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga memiliki kriteria dalam hal ini uji kompetensi serta pertimbangan teknis,” jelasnya.
Selain itu, pria yang akrab disapa mandor Baya ini menjelaskan, surat permohonan rotasi dan mutasi pejabat eselon 2 yang diajukan Pemkot Bekasi belum ke Kemendagri, melainkan baru sampai ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Sejauh ini surat permohonan belum sampai ke Kemendagri dan kalau sudah sampai itu akan ada kajian ulang. Karena surat permohonan mutasi dan rotasi baru sampai di BKN dan juga KASN. Surat permohonan dari eselon 3, 4, dan juga 2 dari Pemkot Bekasi baru sampai disana. Artinya belum sampai ke kemendagri,” ungkapnya.
Terlebih dirinya pun akan terus meminta Kemendagri mengabulkan tuntutan mereka yang notabene menolak rencana mutasi dan rotasi pejabat eselon II.
“Kami pun meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk turun dan melihat langsung ke Kota Bekasi bagaimana kinerja Raden Gani Muhamad sebagai kepala daerah. Kedepannya kita akan terus bergerak untuk lakukan penolakan rotasi dan mutasi demi kebaikan Kota Bekasi dalam pelayanan terhadap masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya pada Kamis (14/3/2024), LSM Trinusa Kota Bekasi melakukan aksi yang pertama di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menolak rencana mutasi dan rotasi eselon II yang akan dilakukan oleh Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad.
Selain itu, pria yang akrab disapa mandor Baya menegaskan Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad harus melihat Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri mengenai pedoman mutasi dan rotasi. (zas)