UNTUK mengetahui sudah sampai di mana pelaksanaan pemisahan aset Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi antara Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi, Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi mengunjungi kantor Perumda Tirta Bhagasasi di Cikarang Pusat, Selasa (2/4/2024).
Kunjungan ini juga untuk menindaklanjuti hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bekasi perihal progres kegiatan tahun 2023. Rombongan Komisi 1 langsung dipimpin ketuanya, Ani Rukmini datang bersama anggota.
Mereka diterima Direktur Utama Usep Rahman, Direktur Teknik Johny Dewanto, dan Pj Direktur Umum Ahmad Firfaus, didampingi beberapa kepala bagian terkait.
Seperti diketahui, pemisahan aset Perumda Tirta Bhagasasi yang semula milik bersama antara Pemeritah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi, disepakati antara Pj Wali Kota Bekasi dan Pj Bupati Bekasi tertanggal 8 Desember 2022.
Pemisahan aset berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Atas kesepakatan itu, kedua pemerintahan menyepakati bahwa Pemkot Bekasi membayar kompensasi kepada Pemkab Bekasi senilai Rp155 miliar. Dengan demikian, aset Perumda Tirta Bhagasasi yang berada di wilayah Kota Bekasi, menjadi milik Pemkot Bekasi.
Dalam pertemuan itu dibahas juga proses pemisahan kedua aset yang masih berjalan. Sejumlah aset sudah diserahkan dan terus ditindaklanjuti secara bertahap.
“Ya masih dalam tahap proses pemisahan aset antara Pemkab dan Pemkot Bekasi,” ujar Ani Rukmini. (Wit)