BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi menyatakan bahwa mengenai pasangan calon walikota yang memasang baliho dan poster-poster bukanlah ajang kampanye, melainkan sosialisasi terhadap masyarakat pemilih.
Hal itu dikatakan Choirunisa Marzuki selaku Divisi Pencegahan Ormas dan Humas di Kota Bekasi, Kamis (19/9/2024). “Saat ini hal itu bukanlah kampanye, melainkan sosialisasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh pasangan calon,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pasangan calon itu baru pendaftaran dan belum menjadi pasangan calon, saat ini mereka bisa disebut bakal calon walikota.
Mereka akan ditetapkan dan diresmikan menjadi pasangan calon pada Minggu (22/9/2024). Namun, pasangan calon baru mendaftar pada Selasa (27/8/2024), sehingga tidak dikatakan sebagai kampanye.
“Jika di luar waktu dan tanggal kampanye, tidak bisa disebutkan sebagai kampanye melainkan hanya sosialisasi. Pasangan calon itu hanya memperkenalkan dirinya dalam siosialisasi itu. Kalau kampanye itu mereka menyampaikan visi dan misinya dalam penerapan kerjanya jika terpilih nanti,” lanjut Choirunisa.
Kampanye calon walikota Kota Bekasi akan diselenggarakan pada Rabu (25/9/2024). Choirunisa menyebutkan larangan-larangan pada masa kampanye mendatang,
“Ada larangan-larangan yang harus diperhatikan pada masa kampanye. Larangan pertama tidak boleh mempersoalkan Dasar Negara RI, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan negara, seperti mempecah belah, dan menghina pasangan calon lain, agama, suku, maupun ras. Terakhir, dilarang menghasut dan mengadu domba,” ujar Choirunisa.
Dalam kegiatan kampanye mendatang dilarang sekali untuk mengganggu dan merugikan pasangan calon maupun orang lain. Larangan lainnya tidak diperbolehkan untuk mengancam siapapun di kampanye mendatang.
Choirunisa menyampaikan, jika ada alat peraga kampanye, sangat tidak diperbolehkan untuk melakukan perusakan. Jika melakukan larangan-larangan tersebut akan dikenakan pidana. (Eltifa, SMK BHM dan Galih, SMKN 4)