KEPALA Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi mengungkapkan bahwa untuk hasil pilkada saat ini belum ada angka resmi. Ia mengimbau masyarakat menunggu hasil resmi rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS hingga Kabupaten atau Kota. Ia juga menegaskan bahwa KPU hanya akan merilis data resmi sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
KPU Kota Bekasi memastikan belum akan mempublikasikan hasil pemilu hingga 6 Desember 2024. Afif Fauzi menyebutkan bahwa keputusan ini diambil untuk seluruh tahapan rekapitulasi berjalan sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa hasil resmi hanya akan diumumkan setelah semua data dilakukan dengan cermat untuk menjaga akurasi dan kredibilitas pemilu.
“Untuk mempublikasikan hasil pilkada calon Walikota Kota Bekasi, ada setiap kecamatan Kota Bekasi di tanggal 6 Desember 2024. Menggunakan spanduk atau semacamnya,” ujar Afif.
Rekapitulasi suara diselenggarakan berlangsung mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. Hasil resmi pemilu akan diumumkan setelah seluruh tahapan rekapitulasi selesai. KPU Kota Bekasi akan menetapkan hasil akhir sebagai dasar pengumuman resmi hasil pemilu.
Afif menjelaskan bahwa proses rekapitulasi akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal dimulai dari tingkat kecamatan, dilanjutkan ke tingkat kota. Hasil akhir kemudian akan ditetapkan KPU Kota Bekasi, yang akan menjadi dasar penentuan hasil resmi Pemilu 2024.
“Hasil pemungutan suara dari TPS saksi menandatangani hasil resmi melanjutkan ke tingkat kecamatan, dilanjutkan lagi ke tingkat kota dan akhirnya hasil tersebut ditetapkan oleh KPU Kota Bekasi,” tutup Afif. (Maya Febriani, SMKN 04 Kota Bekasi dan M Ardan, SMKN 65 Jakarta)