DENGAN alasan Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Bekasi bisa merealisasikan jumlah rombongan belajar (rombel) di SMP negeri agar sesuai dengan standar pendidikan nasional yang ada, yakni 32 siswa per kelas, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi menggeruduk Pemkot Bekasi.
Sekretaris BMPS Kota Bekasi Ayung Sardi Dauly membenarkan adanya aksi demo tersebut. Kedatangan BMPS ke Pemkot Bekasi tidak lain untuk menuntut agar jumlah rombelnya dikembalikan menjadi 32 siswa.
“Selama sembilan tahun kami kawal hal ini, dimana jumlah rombelnya selalu dilanggar secara prosedur. Seharusnya diisi 32 siswa, tapi pada kenyataannya diisi sebanyak 42, 48 bahkan sampai 50 siswa per rombelnya dan ini sudah menyalahi aturan yang ada,” tegas Ayung yang dihubungi lewat ponselnya, Jumat (23/6/2023).
Dia menegaskan, saat ini keberadaan Unit Sekolah Baru (USB) SMP negeri yang menggunakan bangunan SD negeri yang sudah ditutup, luas ruang kelasnya jika digunakan, juga tidak sesuai aturan yang ada.
“Kenyataannya, USB SMP negeri dengan menggunakan bangunan SD yang sudah ditutup juga menyalahi aturan. Dimana dalam setiap rombelnya diisi lebih dari 40 siswa dan hal ini sangat sesak sekali,” lanjutnya.
Namun, Disdik maupun Pemkot Bekasi tidak mau menandatangani pernyataan sikap terkait jumlah rombelnya agar dikembalikan menjadi 32 siswa per kelas. “Mereka tidak mau menandatangani pernyataan dari tuntutan yang BMPS Kota Bekasi ajukan agar rombelnya dikembalikan menjadi 32 siswa,” tegasnya.
Ayung memastikan, BMPS Kota Bekasi akan melakukan aksi kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak dalam waktu fekat ini. Dia khawatir jika setiap rombel di SMP negeri diisi melebihi ketentuan yang ada, selain proses pembelajaran yang tidak maksimal, siswa juga bisa beralih kepada hal-hal yang negatif. (*/zas)