LAGI, Lurah Jatirangga. Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi bernama Ahmad Apandi bikin gaduh. Pasalnya, lurah ini memintai uang sebesar Rp200 ribu terhadap 56 lurah se Kota Bekasi. Alasannya untuk Andi bagian protokol dan untuk ADC serta tim Plt Walikota Bekasi.
Berikut WA Apandi terhadap para lurah;
Asslmkm, abang mpo td sya di senggol bang andi protokol, dr opd sama camat2 udh, cuma dari lurah2 blm ada untuk adc dan tim pa plt.
Nnt kumpul 200rb/lurah, kumpul di masing2 koord kec.
Atau bisa trf ke :
Bjb an ahmad apandi 0008627444100
Mudah2an rejeki abang/empo di mudahkan dan bertambah.
Klo ada Yg ngerasa keberatan, atau ga mau kontribusi. Langsung japri aja ke saya.
Jangan biasain koar2 kmna mana.
Padahal, Apandi sudah dapat teguran pada September tahun lalu dari Pemkot Bekasi atas kelakuannya berkaraoke ria bersama sejumlah pria dan wanita yang menggunakan seragam SMA.
Video tersebut memiliki narasi bahwa aksi dilakukan lurah dan sejumlah Tenaga Kerja Kontrak (TKK) DPRD Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi melalui dinas terkait telah memanggil Apandi untuk dimintai keterangan pada Senin, 12 September 2022. Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi menyampaikan bahwa Lurah Jatirangga membenarkan kehadirannya di karaoke tersebut. Lurah Jatirangga disebut mengaku hadir dalam acara bersama istri atas undangan salah satu staf di Sekretariat DPRD Kota Bekasi.
“Bahwa kegiatan tersebut merupakan acara ulang tahun salah satu staf Sekretariat DPRD. Dengan menggunakan dress code seragam SMA yang berlokasi di salah satu tempat karaoke keluarga di Kota Bekasi,” tulis Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi dalam keterangan resminya.
Lalu disampaikan juga kegiatan tersebut dilaksanakan di luar jam kantor atau digelar setelah pulang kerja.
“Dan berdasarkan keterangan yang bersangkutan tidak ada minuman beralkhohol dikarenakan di tempat karaoke keluarga tersebut tidak menyediakan minuman beralkhohol dan juga dipastikan tidak ada perbuatan asusila,” ungkapnya.
Lurah Jatirangga pun akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada kepala daerah Kota Bekasi, Pimpinan DPRD, Masyarakat Kota Bekasi, dan Dunia Pendidikan.
“Terhadap Lurah Jatirangga dan staf Sekretariat DPRD ini, dilakukan pembinaan dan sanksi secara langsung oleh Camat Jatisampurna dan Sekretaris DPRD,” ungkapnya.
Sementara Sekretaris Daerah Kota Bekasi ketika itu, Reny Hendrawati, mengimbau seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi agar menjaga sikap dan perilaku. “Serta etika bermedia sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
“Bahwa kegiatan tersebut merupakan acara ulang tahun salah satu staf Sekretariat DPRD. Dengan menggunakan dress code seragam SMA yang berlokasi di salah satu tempat karaoke keluarga di Kota Bekasi,” tulis Humas Setda Pemkot Bekasi dalam keterangan resminya.
Kini, entah alasan apa, sang lurah kembali berulah dengan meminta uang senilai masing-masing Rp200 ribu kepada 56 lurah se-Kota Bekasi dengan dalih untuk bagian protokol dan tim Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto. Benarkah? (zas)