Maraknya Bullying di Sekolah : Sudahkah Perlindungan Anak di Kabupaten Bekasi Terpenuhi?

Pendidikan636 Dilihat

Oleh Riyanto Pramadiarko

(Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi)

KAWASAN industri sudah menjadi ikon di kabupaten Bekasi dan dampaknya pun sudah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dampak yang paling terasa adalah adanya peningkatan pendapatan masyarakat, dengan tumbuhnya kegiatan informal di bidang kuliner dan kebutuhan sehari-hari, serta tumbuhnya usaha jasa transportasi dan properti.

Namun dengan hadirnya kegiatan industri juga memicu terjadinya perubahan sosial di masyarakat, seperti: tingginya mobilitas dan aktivitas sebagian masyarakat yang bekerja siang malam dan juga kerumunan orang yang melakukan aktivitas yang berdampak pada munculnya kasus-kasus kriminal dan kekerasan yang tak terkendali.

Jika dikaitkan dengan gaya hidup, kebiasaan masyarakat hidup cenderung lebih santai dan belum siap menyesuaikan situasi baru akibat perubahan tersebut. Kondisi ini sering kita lihat di lapangan bahwa sebagian masyarakat belum sepenuhnya disiplin berlalu lintas, masih adanya anak-anak usia sekolah melakukan aktivitas tidak produktif seperti nongkrong-nongkrong dan bergaul dengan kelompok destruktif yang cenderung bersinggungan dengan norma sosial dan norma hukum.
Dari data di lapangan bahwa tingkat kekerasan anak semakin hari semakin meningkat, seperti banyaknya anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sering terlibat pornografi, minuman keras, pelecehan seksual, napza, tawuran, bullying, membegal dan kekerasan anak lainnya.

Menurut Fahrul Fauzi selaku Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi menjelaskan bahwa angka kekerasan terhadap anak masih tinggi, dimana masih tingginya data aduan masyarakat tentang kekerasan anak dan Perempuan. Sampai medio September 2023 sebanyak 203 kasus, jika dirata-rata maka setiap hari ada 3 kasus kekerasan.

Sedangkan kekerasan tertinggi adalah kekerasan seksual mencapai 30 persen. Angka ini belum termasuk data aduan masyarakat yang melaporankan ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kabupaten Bekasi.

Memperhatikan kondisi di atas perlunya upaya daerah untuk lebih serius antara lain perlunya peningkatan dan penguatan perlindungan dan pemenuhan hak anak dengan menggandeng semua pemangku kepentingan. Karena anak adalah tanggung jawab pemerintah, negara, masyarakat, keluarga dan dunia usaha dan kelak anak-anak ini juga yang akan menjadi generasi bangsa dalam menjalankan pemerintahan, negara, masyakat, keluarga dan dunia usaha.

Sebagai bahan pemikiran juga bahwa saat ini sudah berlangsung bonus demografi dimana penduduk Indonesia mengalami jumlah penduduk yang besar dengan jumlah penduduk usia produktif lebih banyak. Oleh karenanya penguatan perlindungan dan pemenuhan hak anak, agar mereka dapat belajar dengan baik untuk menentukan pilihan profesinya di masa depan, dan diharapkan sebagai generasi bangsa sudah ada bekal untuk memimpin Indonesia di kemudian hari.
Inisiasi Daerah

Salah satu upaya pemerintah daerah untuk peningkatan penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak, salah satunya adalah pada tahun 2019 menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak dan di tahun 2020 pemda menerbitkan SK Bupati Nomor 46/Kep.63/DPPPA/2020 tentang Kepengurusan KPAD Kabupaten. Berlanjut di tahun 2021, terbit Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi.

Namun sepertinya ada satu upaya yang terlewatkan dimana pemerintah daerah telah membentuk KPAD sebagai Lembaga Pengawas Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak tetapi belum dilengkapi dengan payung hukum untuk menjalankan tugasnya, hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2016, yang diamanatkan pada pada pasal 7 ayat (33) dan (34).
Penulis masih ingat arahan Bupati Bekasi Almh Eka Supria Atmaja pada bulan Juli tahun 2020 saat pengukuhan kepengurusan KPAD dimana beliau menekankan agar KPAD yang baru saja dilantik memiliki inovasi yang dapat memenuhi perlindungan dan hak anak di Kabupaten Bekasi, karena peningkatan SDM dimulai dari kualitas anak terlebih dahulu.

Saya mendukung semua upaya yang ada di KPAD. Namun setelah beliau wafat sayangnya dukungan Bupati ini belum terealisasi seperti penerbitan peraturan bupati dan atau peraturan daerah tentang KPAD sebagai dasar hukum KPAD. Hal ini karena adanya kendala kekosongan jabatan Bupati setelah beliau wafat. Semoga setelah terisinya jabatan bupati yang definitif ini dapat menindakanjuti apa yang kita harapkan untuk Pembangunan SDM terutama kepada anak-anak khususnya dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak

Sejalan dengan dukungan Bupati tersebut, KPAD tetap konsisten menjalankan inovasi yang dapat memenuhi perlindungan dan pemenuhan hak anak. Seperti beberapa agenda khusus yang dilakukan KPAD pada tahun 2021 ikut bergabung dalam penanganan bencana banjir Bekasi di Kecamatan Kedungwaringin, di samping memberikan bantuan sembako dan kebutuhan sehari-hari juga mengadakan bimbingan konseling terhadap anak-anak yang terdampak banjir.

Di tahun 2022 ada agenda khusus KPAD dengan mengadakan pemantauan kegiatan PTMT di 30 Sekolah Dasar dan 20 SMPN/S se-kabupaten Bekasi, untuk membantu memantau memastikan kesiapan anak-anak dalam pembelajaran di sekolah, setelah masa Covid, dan juga pada tahun yang sama melaksanakan agenda khusus mengadakan sosialisasi tentang KPAD kepada masyarakat dan satgas PPA di kecamatan-kecamatan melalui rapat mingguan (minggon) kecamatan untuk menguatkan kelembagaan KPAD dan kerjasama dengan organisasi masyarakat.

Pada tahun 2023, agenda khusus dengan melaksanakan sosialisasi dan edukasi di sekolah-sekoah lanjutan tingkat pertama kepada siswa dan guru dalam upaya menguatkan pengawasan perindungan anak di satuan pendidikan sekaligus memantau kegiatan sekolah ramah anak serta juga memberikan tentang edukasi dan pencegahan kekerasan anak di sekolah yang karena akhir-akhir ini marak bullying di sekolah maupun di luar sekolah yang pelaku dan korban bullying rata-rata adalah anak usia sekolah.

Di samping kegiatan yang diagendakan secara khusus tersebut, KPAD tetap konsisten menjalankan tujuh fungsi utamanya. Namun karena sampai saat ini KPAD belum didukung dengan payung hukum tentang kelembagaan KPAD seperti Peraturan Bupati dan atau Peraturan Daerah tentang kedudukan dan fungsi serta struktur organisa KPAD. Maka KPAD ketika menjalankan tugas pokoknya dalam pengawasan penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak anak belum berjalan optimal dan ini sangat berpengaruh terhadap peningkatan layanan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Bekasi.

Kita dapat maklumi bahwa angka kekerasan dan bullying ini sangat tinggi di kabupaten Bekasi. Masih banyaknya anak-anak yang terlibat kasus-kasus kekerasan atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sehingga peran KPAD masih harus ditingkatkan pelayanan dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak agar mereka merasa aman nyaman dan dapat belajar dan mengisi waktu luangnya dengan kegiatan yang produktif tanpa ada rasa takut dan gangguan.

Dalam upaya penguatan pengawasan terhadap penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, KPAD tetap konsisten menjalankan tujuh tugas pokoknya. Namun tentu masih belum optimal sehingga hal itu juga akan mempengaruhi pemenuhan perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Sebagai lembaga independen, KPAD membutuhkan sarana yang terpisah dari pemerintah daerah. Sarana ini diperlukan agar KPAD Kabupaten Bekasi dapat bekerja secara independen dan tidak dipengaruhi oleh pemerintah daerah. Berikutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi perlu menyediakan SDM teknis yang memadai untuk mengelola KPAD Kabupaten Bekasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *