ACARA yang akan diadakan pada 26 September 2024 di Bekasi Junction Mall itu adalah ajang kontes para banci/waria. Pengertian waria/banci dalam syariat Islam adalah istilah untuk merujuk laki-laki yang berperilaku seperti perempuan. Banci, bencong, dan wadam. Khuntsa merujuk pada orang yang memiliki dua kelamin sekaligus dalam tubuhnya.
Dalam hukum Islam hanya dikenal dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Tidak dikenal istilah waria atau transgender, yaitu suatu upaya paksa yang melawan kodrat dari ciptaan Alloh untuk merubah kelamin dari laki-laki menjadi perempuan ataupun merubah penampilan seperti kebiasaan jalan, bicara, berpakaian, memakai perhiasan dan make-up yang menyerupai perempuan.
Perbuatan transgender atau waria dalam Islam dikenal dengan istilah mukhannats, hukumnya adalah haram. Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari, Rasululloh ﷺ melaknat kaum laki-laki yang menyerupai perempuan dan kaum perempuan yang menyerupai laki-laki.
Dalam hal ini kita sebagai warga muslim Kota Bekasi patut untuk menggagalkan acara tersebut yang mana acara ini tidak mencerminkan Bekasi. Bekasi artinya Bekasi Revolusi yang didirikan tokoh nasional lejuang kemerdekaan yakni Al Magfurulloh KH Noer Ali Rahimahulloh. Pendiri Pesantren At-Taqwa dari Babelan Kabupaten Bekasi.
Sedangkan di Kota Bekasi ada KH Muhammad Muhajirin Amsyar dari Wilayah Bekasi Timur, pendiri Pesantren An-Nida’ Al Islami Kampung Mede. Jangan sampai ajang ini terlaksana. Naudzubillah Min dzalik. Hasbunalloh wani’mal wakil ni’mal Maula wa’niman natsir. (Ustadz Abu Fayadh)