Direktur LPBH ICMI Bekasi; Jangan Perkeruh Persoalan Ibu Masriwati…

Umum169 Dilihat

Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamualaikum warahmatullahi wa baraktuh.

Pernyataan Sikap

Jumat, 23 Rabiul Awwal 1446 H / 27 September 2024.

Berhubung dengan beredarnya framing berita (tuduhan intoleransi oleh ASN) dimana banyak informasi yang tidak benarnya dan diplintir, maka beberapa pihak terkait diantaranya : pihak Pj Walikota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Jota, Dandim 507 Bekasi, FKUB Kota Bekasi, LPBH ICMI Bekasi, GARIS, tokoh pemuka agama, tokoh masyarakat, cendikiawan, para pendeta, para ustadz, kyai, ulama yang telah duduk bersama menyelesaikan dengan baik dan benar serta mencari titik temu agar Kota Bekasi tetap tercipta suasana kondusif hidup bersama dan tetap terjaga kehidupan toleransi beragama, bersama ini kami nyatakan sbb:

1. Bahwa Kami mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terlibat menjelaskan dan mendudukkan permasalahan keadaan yang sebenarnya dengan baik dan benar, sehingga tercapai sepemahaman dan saling pengertian untuk menyelesaikan dengan baik dan benar.

2. Bahwa sesama pihak sudah memahami dan memaafkan sebagai sesama anak bangsa (terutama ibu pendeta Maria dan ASN ibu Masriwati).

3. bahwa kami masyarakat Bekasi mayoritas muslim sudah terbiasa hidup berdampingan dengan masyarakat non muslim sejak jaman nenek moyang Kita selanjutnya harap dipahami oleh semua anak bangsa di Kota Bekasi, khususnya dan di NKRI pada umumnya, jangan pernah ada lagi bahasa atau penyebutan intoleransi.

4. Bahwa kedepannya KAMI MEMINTA AGAR SIAPAPUN PIHAK JANGAN MEMPERKERUH SUANA DAN KEADAAN ,JANGANI IKUT TURUT CAMPUR, MENYIKAPI, KOMENTAR YANG BUKAN KEWENANGANNYA. APALAGI IKUT UNTUK MENYIKAPI MASALAH INTERNAL KOTA BEKASI. SERAHKAN DAN BIARKAN PJ WALIKOTA, POLRES KOTA BEKASI, DANDIM KODIM 507 KOTA BEKASI, DAN TOKOH MASYARAKAT BEKASI YANG MENYELESAIKAN.

5. KAMI MEMINTA AGAR JANGAN ADA LAGI ADA PIHAK PIHAK YANG SENGAJA MEMBIKIN TAMBAH KERUH KEADAAN YANG SAAT INI SUDAH SELESAI DAN DAMAI, BILA MASIH ADA YANG MENCOBA- COBA MELAKUKAN ATAU MERUSAK KEADAAN, MAKA KAMI TIDAK AKAN SEGAN- SEGAN MEMBAWA DAN MEMPERSOALKAN KE RANAH HUKUM TERHADAP PARA PELAKU.

6. KAMI MEMINTA AGAR SEMUA PIHAK MENAATI DAN MEMATUHI ATURAN HUKUM UNTUK MELAKSANAKAN TATA CARA IBADAH SESUAI ATURAN YANG SUDAH DITETAPKAN OLEH PEMERINTAH.

7. KAMI MEMINTA PEMERINTAH KOTA BEKASI AGAR LEBIH TEGAS LAGI UNTUK MENEGAKKAN ATURAN APAPUN, APABILA DITEMUKAN INDIKASI, TANDA- TANDA AKAN MENIMBULKAN PERSOALAN YANG AKAN TERULANG KEMBALI SEGERA LAKUKAN TINDAKAN PREVENTIF.

8. BAHWA KARENA SUDAH SECARA TERBUKA DISELESAIKAN DENGAN BAIK DAN BENAR PERSOALAN SELAMA INI, MAKA NAMA BAIK ASN IBU MASRIWATI HARUS DIKEMBALIKAN SEPERTI SEMULA DAN MENJALANKAN AKTIVITAS SEPERTI BIASANYA.

Demikian yang bisa kami sampaikan.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa baraktuh.

Direktur LPBH ICMI Bekasi

H Abdul Chalim SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *