Berikan Pekerjaan Rangkap Jabatan, KPK Diminta Usut Pj Bupati dan Plt Walikota Bekasi

Umum2366 Dilihat

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto diduga membayar gaji mantan Dirjen Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Soni Sumarsono dengan menggunakan APBD. Pembayaran gaji ini tentunya karena mempekerjakannya dengan merangkap jabatan.

Hal tersebut disampaikan Presidium Marhaen Indonesia 98, Ricky Tambunan, Kamis (13/4/2023). “Pembayaran gaji dilakukan dengan Jabatan rangkap di Daerah Tingkat II yang berbeda di wilayah Jawa Barat. Dimana, Soni menjabat sebagai Ketua Tim Percepatan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. Kedua pejabat ini patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto. Kedua Pejabat Kepala Daerah tersebut diduga telah memenuhi unsur melawan hukum karena melakukan pembayaran bersifat dualisme rangkap jabatan dari sumber keuangan negara,” tegas Ricky Tambunan.

Ricky yang juga Pengamat Kebijakan Publik dan Politik mengatakan bahwa baik Dani Ramdan maupun Tri Adhianto, keduanya telah mengangkat Soni Sumarsono sebagai Ketua Tim Percepatan, dengan sebutan nama yang berbeda. Di Kota Bekasi oleh Tri Adhianto, Soni diangkat sebagai Ketua Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) pada Januari 2023. Sedangkan di Kabupaten Bekasi Dani Ramdan mengangkat mantan pensiunan Eselon 1 itu sebagai Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) di Tahun 2023 ini.

“Tindakan kedua pejabat tersebut adalah tindakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Kedua pejabat itu juga dapat dipersalahkan mengangkat seorang dalam jabatan rangkap, sebagai Tenaga Ahli. Ini tindakan konyol, seperti tidak ada yang lain? Pj Bupati dan Plt Walikota Bekasi diduga telah melakukan pembayaran yang bersifat dualisme dari sumber keuangan negara, sehingga dipandang telah menimbulkan kerugian dan menghambur-hamburkan keuangan negara,” lanjutnya.

Karenanya, dia meminta Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus ini. Dia menilai bahwa hal itu telah merobek-robek uang negara yang dilakukan dengan sadar. Dan ini pun kerap dilakukan pejabat dalam mengeruk uang negara.

“Selain itu, diminta kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sebagai atasan kedua pejabat ini, dan Mendagri sebaiknya harus memberikan teguran keras kepada keduanya. Apa hebatnya Soni Sumarsono diberikan fasilitas seperti ini? Balas jasa apa mereka, apa karena Soni sebelumnya menjadi atasan mereka?” tegas Ricky. (zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *