Ini Kata Ketua MUI Bidang Fatwa Tentang Masalah Keagamaan Terkait Awal Syawal 1444 H

Umum307 Dilihat

SEHUBUNGAN kemungkinan terjadinya perbedaan dalam menentukan waktu Awal Syawal 1444 H dan adanya kesimpangsiuran informasi/pandangan keagamaan terkait hukum puasa di hari Jumat, maka disampaikan catatan sebagai berikut:

a. Penentuan awal ramadhan, syawal, dan dzulhijjah merupakan wilayah ijtihadiyah yang membuka kemungkinan terjadinya perbedaan di kalangan fuqaha. Secara keilmuan, memang dimungkinkan terjadinya perbedaan. Terjadinya perbedaan pendapat pada maslah yang berada dalam majal al-ikhtilaf (wilayah dimungkinkannya terjadi perbedaan) harus mengedepankan toleransi.
b. Penentuan awal Syawal 1444 H sebaiknya menunggu hasil penetapan yang dilakukan oleh Pemerintah, yang diawali dengan sidang itsbat yang diikuti perwakilan ormas Islam, ahli-ahlidi bidang astonomi dan falak, serta pertimbangan MUI.
b. Mengingat untuk tahun 1444 H ini  hilal berada dalam ketinggian yang berada dalam majal al-ikhtilaf (wilayah perbedaan pendapat) maka dipastikan akan terjadi perbedaan waktu penetapan hari raya Idul Fitri. Karena itu perlu ada semangat saling menghormati atas terjadinya perbedaan tersebut. Perbedaan yang didasarkan pada petimbangan ilmu akan melahirkan kesepahaman ( tafahum); bukan pertentangan (tanazu’) dan permusuhan (‘adawah). Karenanya, beragama perlu dengan ilmu sehingga muncul spirit harmoni dan kebersamaan.
3. Terhadap perbedaan tersebut, bagi yang menggunakan ijtihad dengan patokan wujudul hilal, dan bagi yang meyakini serta mengikuti pandangan bahwa idul fitri  jatuh pada hari Jumat, maka hari Jumat ia melaksanakan shalat Idul Fitri dan tidak boleh berpuasa.

Sementara bagi yang menggunakan ijtihad dengan patokan rukyah atau hisab imkanur rukyah dengan kriteria ketinggian hilal 3 derajat, dan bagi yang meyakini serta mengikuti pandangan bahwa Idul Fitri jatuh hari Sabtu,  maka pelaksanaan shalat Idul Fitri dilaksanakan pada Sabtu dan tidak boleh berpuasa di hari Sabtu. Sedang di hari Jumatnya masih  wajib berpuasa.

Beragama perlu dengan ilmu. Jika tidak, maka kita mengikuti orang yang berilmu.

Wassalam
Jakarta, 20 April 2023

Asrorun Niam Sholeh
Ketua MUI Bidang Fatwa. (zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *