Ketua MUI Sumut, Kapolda Sumut & Ketua MUI Pusat Digugat MPTTI Sebesar Rp2,5M

Umum2626 Dilihat

KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara dan Ketua MUI Pusat digugat Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) sebesar Rp2,5 miliar. Gugatan sebesar itu disebabkan MPTTI merugi karena dibatalkannya acara zikir yang akan mereka lakukan di Medan, Sumut.

Gugatan dilayangkan MPTTI ke Pengadilan Negeri Medan yang teregister dengan nomor 403/Pdt.G/2023/PN Mdn dengan tergugat Ketua MUI Sumut, dan turut tergugat Ketua MUI Pusat serta Kapolda Sumut.

Harusnya sidang pertama terkait gugatan itu diselenggarakan pada Kamis (8/5/2023), namun ditunda karena pihak MUI tidak hadir. Dalam materi gugatan dijelaskan jika penggugat tidak terima acara zikir yang seharusnya digelar MPTTI di Medan pada 15 Maret 2023 lalu yang dilarang MUI Sumut. Atas pelarangan itu, MPTTI mengalami kerugian.

Sekretaris MUI Sumut, Asmuni menegaskan bahwa MPTTI adalah ajaran sesat sehingga harus ditentang. Dia mengaku MUI Sumut tidak ada menerima surat panggilan untuk mengikuti sidang di PN Medan. Karena tidak ada surat panggilan untuk mengikuti sidang, maka MUI Sumut merasa tidak perlu hadir. Ketidakhadiran pada sidang itu juga berdasarkan rekomendasi penasehat hukum MUI Sumut.

Diakuinya, ajaran MPPTI sesat di mana dalam ajarannya menyebut Muhammad adalah Allah sehingga ajaran itu harus ditentang.

“Ajarkan Muhammad itu Allah. Masak, Muhammad itu Allah. MPPTI juga hendak menggelar Ratib Seribe tingkat ASEAN ke VII pada tanggal 13-15 di Sumatera Utara. Kegiatan itu nantinya akan membuat gaduh masyarakat,” tegasnya. (*/zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *