MUHAMMAD adalah Allah. Ini merupakan ajaran sesat yang diminta agar polisi menangkap pihak Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) yang menyebarkan ajaran tersebut. Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Anwar Abbas, Jumat (9/6/2023).
“Oleh karena itu, kalau ada paham dan pandangan dari kalangan umat Islam yang memandang Muhammad adalah Tuhan dan yang bersangkutan berusaha pula untuk menyebarkan paham yang sesat tersebut kepada pihak lain, maka untuk kebaikan dan kemaslahatan yang jauh lebih besar, saya meminta kepada pihak kepolisian untuk menangkap yang bersangkutan dan membatalkan kegiatan yang akan dilakukannya,” tegas Anwar Abbas.
Menurutnya, orang beragama Islam yang memandang Nabi Muhammad sebagai Tuhan sudah jelas terang benderang kesesatannya. Umat Islam harus tunduk dan patuh pada ketentuan yang ada di dalam Al Quran dan Sunnah.
“Barang siapa yg mengaku dirinya beragama Islam, lalu memandang Muhammad sebagai Tuhan, maka yang bersangkutan sudah jelas-jelas memiliki pandangan yang terang benderang kesesatannya. Kita harus tahu bahwa umat Islam boleh berbeda dalam melihat masalah-masalah yang belum dijelaskan dalam Al Quran dan As-Sunnah secara tegas, tapi dalam masalah yang sudah ada ketentuannya secara jelas dan tegas dalam Al Quran dan As-Sunnah seperti menyangkut masalah kenabian dan kerasulan dari Muhammad SAW maka umat Islam di seluruh dunia tidak boleh lagi berbeda,” paparnya.
Anwar yang juga Ketua PP Muhammadiyah ini mengaku setuju acara yang mengajarkan ajaran sesat harus diberhentikan. Karena, hal itu akan membuat perpecahan di kalangan umat Islam.
Sementara itu MPTTI menggugat Ketua MUI Sumatera Utara (Sumut) ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan itu dilayangkan karena MPTTI tidak terima acara zikir akbar mereka dilarang.
Sekretaris MUI Sumut Asmuni menjelaskan tentang gugatan MPTTI itu. Dia menyebut MUI Sumut tidak ada menerima surat panggilan untuk mengikuti sidang di PN Medan. “Iya tapi MUI Jakarta belum sampai suratnya. Saya semalam sudah cek. Berarti kalau pun kami hadir kan nggak jadi karena tiga-tiga digugat. Di Jakarta, MUI Jakarta juga tergugat,” katanya.
Asmuni menyebut pihaknya merasa tidak perlu hadir di persidangan karena tidak ada surat panggilan untuk mengikuti sidang. Tak hanya itu, ketidakhadirannya juga berdasarkan rekomendasi penasihat hukum MUI Sumut.
Asmuni menegaskan, ajaran MPTTI sesat karena MPTTI menyebarkan ajaran bahwa Muhammad adalah Allah sehingga ajaran itu harus ditentang. (*/zas)