KASUS yang mencoreng nama baik Universitas Islam ’45’ (Unisma) Bekasi yang diduga melibatkan pengawas Yayasan Pendidikan Islam (YPI) 45 dengan salah seorang dosen perempuannya, dianggap selesai. Jika ada para pihak yang tidak puas denggan hasil tersebut, diperkenankan banding ke Kemendikbud.
Hal tersebut disampaikan Rektor Unisma Bekasi Amin kepada Koran Bekasi, Selasa (12/11/2024) pagi via Whatsaap. “Proses penyelesaian sudah dilakukan melalui mekanisme Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) dan sudah selesai,” ujarnya.
Amin melanjutkan bahwa mekanisme yang ada memberikan ruang untuk banding ke Kemendikbud jika para pihak tidak puas dengan keputusan akhir tersebut. “Mekanismenya begitu, ada peluang lewat jalur Kemendikbud,” ujarnya.
Kasusnya berawal salah seorang dosen perempuan berinisial AM mengalami trauma lantaran dikirimi video tak senonoh oleh oknum pengawas YPI 45. Sang pelaku, yang diduga bernisial HR telah mengakui perbuatannya meski berdalih sebagai unsur ketidaksengajaan serta sudah meminta maaf.