KPU Kota Bekasi Larang Pemasangan APK di 7 Lokasi, Kecuali…

Politik673 Dilihat

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Ali Syaifa menegaskan bahwa ada sejumlah titik yang dilarang memasang APK (alat peraga kampanye) di Kota Bekasi.

Tujuh lokasi yang dilarang memasang APK yakni Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Cut Meutia, Jalan KH Noer Ali, Jalan Mayor Madmuin Hasibuan, Jalan Siliwangi, Jalan Ir H.Juanda, Jalan Chairil Anwar, dan Jalan Joyo Martono.

Lokasi tersebut dilarang pasang APK kecuali reklame berizin seperti Billboard dan Videotron yang tidak merusak keindahan dan estetika Kota Bekasi.

Kemudian Stasiun Kereta Api, tiang PJU dan lampu pengatur lalu lintas (APILL), tiang rambu-rambu lalu lintas. Area perlintasan kereta api, jembatan penyeberangan orang, jembatan atau flyover, dan fasilitas publik lain milik pemerintah juga dilarang pasang APK. (*/zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *