MONEY politic terjadi setiap kontestasi pemilu, pilkada khususnya Kota Bekasi. Ini menjadi masalah krusial dan merusak tatanan sistem demokrasi. Dalam Islam, praktik money politic haram hukumnya karena dapat digolongkan suap.
Dikategori risywah yakni pemberian sesuatu sesuatu kepada seseorang dengan harapan agar orang tersebut melakukan sesuatu.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 188, Allah berfirman terkait larangan memakan harta dengan cara yang haram.
Aji Ali Sabana, Ketua DPD Partai NasDem Kota Bekasi menyampaikan pada acara konsolidasi tim penenangan, 20 Oktober 2024, di Rawalumbu, bahwa perlu kita pahami pemimpin hasil money politic akan mendorong perilaku koruptif manipulatif karena biaya politik tinggi.
“Maka dari itu paslon UU-Nurul terus membuktikan dengan pasangannya bersosialisasi dengan cara elegan lebih kepada sharing ide dan gagasan untuk pembangunan Kota Bekasi yang madani,” tegas Aji.
“Mari warga Kota Bekasi sama-sama perang dan haram pada paslon yang mempraktikan indikasi modus praktek-praktek sesat dan menyesatkan yakni money politic,” tegas Aji yang juga sekretaris tim pemenangan UU-Nurul. (zas)