KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan Wakil Ketua DPRD Soleman dalam kasus gratifikasi. Kader PDI Perjuangan itu disangkakan menerima dua unit mobil mewah dari pihak swasta untuk memuluskan proyek pemerintah daerah.
Soleman sendiri memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Selasa (29/10/2024) siang. Sekitar pukul 18.00, Soleman keluar ruangan dengan mengenakan rompi merah muda bertuliskan tahanan, lengkap dengan tangan diborgol.
Dengan pengawalan petugas kejaksaan, dia lantas digiring ke dalam mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas II Cikarang.
“Tanggal 29 Oktober 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jaksa penyidik dari tindak pidana korupsi melakukan penetapan tersangka terhadap saudara SL yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2019-2024, bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan atau suap,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati usai penetapan tersangka.
Dwi mengatakan, penetapan tersangka Soleman didasarkan atas bukti permulaan yang cukup. Dari hasil pemeriksaan, pria yang baru satu bulan dilantik kembali menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029 ini diduga menerima gratifikasi dua unit mobil yakni Mitsubishi Pajero Sport dan BMW.
Penahanan Soleman merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan Respi (RS), seorang pengusaha di Bekasi. Respi diketahui merupakan pihak pemberi gratifikasi kepada Soleman.
Dwi mengatakan, kasus suap ini berkaitan dengan pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Respi memberikan dua unit mobil kepada Soleman demi mendapatkan puluhan proyek dari DPRD Kabupaten Bekasi.
“Jadi SL ini adalah penerima suap, kalau pemberinya sudah diproses dan sempat ditahan,” ujarnya.
Tidak tanggung-tanggung, jumlah proyek yang diberikan terkait gratifikasi ini mencapai 26 titik. Rata-rata anggaran proyek tersebut mencapai Rp200 juta-Rp300 juta. Puluhan proyek itu lantas dibagikan pada empat perusahaan yang berafiliasi dengan RS.
“(Gratifikasi Soleman) adalah untuk proyek, mereka sama-sama untuk pengurusan proyek. Proyek bervariasi rata-rata 200-300 juta rupiah, kurang lebih 26 proyek untuk empat CV (perusahaan),” lanjutnya.
Sebanyak 26 proyek ini lolos atas dasar pengaruh dan dari Soleman dengan imbalan kendaraan roda empat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, Soleman sebelumnya dipanggil sebagai saksi. Namun dari hasil pemeriksaan, penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Ini pemanggilan pertama di tahap setelah pemilu selesai, yang bersangkutan langsung datang. Datang jam dua menjawab 20 pertanyaan. Selanjutnya kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” tegas Ronald. (zas)