Soal 1 Syawal 1444 H, PB Al Jam’iyatul Washliyah Tunggu Keputusan Pemerintah

Umum864 Dilihat

LEMBAGA Hisab dan Rukyah Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah yang bermarkas di Jl Ciptaniaga No 06 Medan Amplas Kota Medan, Sumatera Utara mengeluarkan pesan mengenai jatuhnya 1 Syawal 1444 H.

Disebutkan, berkaitan dengan penetapan awal bulan Syawwal 1444 H (Hari Raya Idulfitri 1444 H), maka Lembaga Hisab dan Rukyah (LHR) Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah dengan ini menyampaikan informasi sebagai berikut :

1. Berdasarkan Hasil Hisab Lembaga Hisab dan Rukyah Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah sebagaimana termuat dalam Kalender Hijriah 1443 Al Jam’iyatul Washliyah bahwa data ketinggian hilal saat terjadinya Ijtimak awal Syawwal 1444 H pada hari Kamis (Legi) tanggal 20 April 2023 M bertepatan dengan tanggal 29 Ramadhan 1444 H pukul: 11:12:17: WIB. Ketika terbenam matahari pada hari terjadinya Ijtima’ tersebut, di seluruh Wilayah Indonesia hilal sudah berada di atas ufuk mar’i dengan ketinggian antara: 0° 38′ 58.83″ (Markaz Jayapura), hingga 01⁰ 26′ 14.17″ (Markaz Pelabuhan Ratu, Sukabumi), 01° 06′ 17″ (Markaz Medan) dan 02° 06′ 3.01″ (Markaz Lhok Nga, Aceh),. Hal ini menunjukkan bahwa tinggi hilal belum mencapai kriteria imkan rukyah MABIMS (tinggi hilal 030 dan sudut elongasi 6.4°). Olehkarena itu, tanggal 1 Syawwal 1444 H (Idulfitri 1444 H) jatuh pada hari Sabtu (Pon) tanggal 22 April 2023 M (Berdasarkan istikmal Ramadhan 1444 H 30 hari).

2. Mendasari Fatwa MUI Nomor : 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawwal, dan Zulhijjah pada Poin 1 dan 2 menetapkan: 1). Penetapan awal Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh Pemerintah RI c.q Menteri Agama dan berlaku secara nasional 2). Bahwa Seluruh Umat Islam Indonesia wajib menaati Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawwal, dan Zulhijjah dan Mempedomani Keputusan Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah Nomor : 12 Tanggal 30 Juli 2010 yang menyatakan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawwal dan Zulhijjah didasarkan kepada Ru’yah bi al-Fi’li dan menggunakan bantuan hisab. Untuk itu, Lembaga Hisab dan Rukyah PB Al Washliyah akan melakukan observasi (ru’yah hilal) bergabung dengan Tim Hisab Rukyah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara bertempat di Lantai 9 Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Kamis, 20 April 2023 yang hasilnya akan dilaporkan ke Kementerian Agama dalam Sidang Isbat penetapan 1 Syawwal 1444 H yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama RI di Jakarta. 3. Untuk pelaksanaan 1 Syawwal 1444 (Hari Raya Idulfitri 1444 H) menunggu Keputusan

Pemerintah RI berdasarkan Hasil Sidang Isbat tersebut di atas.

4. Terhadap potensi perbedaan untuk memulai 1 Syawwal 1444 H di Indonesia, sepanjang ditetapkan dengan sistem yang diakui agar umat Islam khususnya warga Al Jam’iyatul Washliyah saling menghargai dan menghormati karena perbedaan semacam ini bukanlah hal baru yang dialami umat Islam di Indonesia. Umat Islam Indonesia agar menjadikan perbedaan tersebut sebagai khazanah ilmu pengetahuan dan dengan tetap mengedepankan semangat persaudaraan (ukhuwah Islamyah).

Demikian informasi ini dibuat dan disampaikan untuk selanjutnya dimaklumi dan dipedomani sebagaimana mestinya. Semoga kita semua dapat mengikuti Sidang Isbat/mendengarkan Hasil Keputusan Sidang Isbat yang akan diumumkan oleh Pemerintah c.q Menteri Agama RI.

Nasrun minallah wa fathun qarib Wabasysyiril mukminin. Wassalamualaikum, Wr. Wb

Medan, 27 Ramadhan 1444 H 18 April 2023 H

Ketua LEMBAGA HISAB & RUKYAH PB AL JAM’IYATUL WASHLIYAH. (zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *