Lakukan Pembiaran terhadap Anaknya dan Tampil Hidup Mewah, AKBP Achirudin Ditempatkan di Tahanan Khusus Propam

Umum525 Dilihat

POLRI kini tak membiarkan anak buahnya berbuat sesuka hatinya terhadap orang lain, apalagi melakukan penyiksaan. Seperti yang dilakukan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achirudin Hasibuan, Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara.

Achirudin diketahui membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap salah seorang mahasiswa. Atas ulahnya itu, Kapolda Sumit Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot Achirudin dari jabatannya. Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus).

“Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu (26/4/2023).

Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut,” lanjitnya.

Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. “Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut yang tidak menoleransi setiap perilaku dan tindakan anggota polisi yang mencederai nama baik Polri,” tandasnya.

Nama Achirudin memang tengah viral karena kasus anaknya, Aditya Hasibuan yang menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Karenanya, harta mantan Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut itu pun disorot sebab acapkali tampil hidup mewah dengan menunggangi Harley Davidson hingga Rubicon.

Dari penelusuran, justru dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Achiruddin di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak tercatat kepemilikan dua kendaraan mewah tersebut.

Dari https://elhkpn.kpk.go.id, tercatat bahwa harta kekayaan Achiruddin sebesar Rp467.548.644. Total itu merujuk laporan pada tahun 2021, saat Achiruddin masih menjabat sebagai Kanit 1 Subdi 1 Dires Narkona Polda Sumut. Rinciannya, satu unit rumah di Medan seluas 566 m2 dengan nilai Rp46.330.000.

Kemudian mobil fortuner tahun 2006 dengan nilai ditaksir Rp370 juta. Selebihnya hanya memiliki harta berupa kas dan setara kas Rp51.218.644 serta tidak memiliki utang.(zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *