SATUAN Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi membekuk lima pria pengedar sekaligus produsen narkoba sintetis seberat 13,6 kilogram di Bekasi. Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda.
Adapun kelima tersangka tersebut berinisial MIJ (20), MIM (24), S (28) MR (20) dan M (21). “Ada empat lokasinya yang pertama di Rengas Condong Karawang Barat, Perumahan Puri Raya Residence Karawang, Alfamart SPBU di Karawang, area parkir Apartemen Bogorienze di Kota Bogor,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (22/6/2023).
Penangkapan lima tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan laporan kepolisian yang dilakukan sejak empat bulan lalu. “Kasus narkotika jenis sintetis ini berdasarkan laporan polisi dan kegiatan dari bulan Maret sampai bulan Juni tahun 2023,” kata Twedi.
Kelima tersangka memproduksi ganja sintetis di rumah kontrakan kemudian menjualnya melalui media sosial. Modus operandi kegiatan mereka yakni menyewa rumah, kemudian rumah itu dijadikan lokasi untuk pengolahan dan produksi narkotika jenis sintetis dan yang siap dijual kemudian menjualnya menggunakan media sosial.
Aksi operasi pengedaran kelima tersangka berbeda, ada yang sudah sembilan bulan mengedarkan narkoba sintesis tersebut. “Asalnya ada yang dari Korea untuk bibitnya ini ya, mereka ini mulai memproduksinya baru, ada yang (baru jalan) 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan,” tutur Twedi. (*/zas)