Penuhi Standar Kesehatan dan Syariah Islam, Hewan Kurban di Kota Bekasi Harus Pakai Barcode

Bekasi Kota673 Dilihat

HEWAN kurban yang dijual di Kota Bekasi wajib memenuhi standar kesehatan dan
syariah Islam. Untuk mengetahui kondisi hewan kurban dalam keadaan sehat, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi memasang Ear Tag yang merupakan barcode yang disematkan pada telinga hewan kurban, baik itu sapi, kambing, maupun domba.

Kepala DKPPP Kota Bekasi Herbert Pandjaitan mengatakan, total terdapat 9.800 hewan kurban yang telah diperiksa kesehatannya. Hewan kurban itu terdiri atas 5.100 sapi, 3.800 kambing, dan 850
domba.

“Alhamdulillah yang sudah diperiksa layak
dikurbankan. Kalau kita sudah lakukan pengecekan, di depan itu (tempat penjualan hewan kurban) kita tempel poster,” ujar Herbert, Kamis (22/6/2023).

Jumlah itu masih akan terus bertambah seiring pemeriksaan hewan kurban yang mash berlanjut hingga jelang Iduladha 1444 H atau 28 Juni 2023/29 Juni 2023.

Sementara terhadap hewan-hewan kurban yang sudah menjalani pemeriksaan hingga vaksin, ditandai dengan pemasangan Ear Tag di masing-masing hewan. Masyarakat bisa melakukanpengecekan sertifikat vaksin dan kesehatan dengan memindai barcode yang tertempel.

Sementara terhadap hewan-hewan kurban yang sudah menjalani pemeriksaan hingga vaksin, ditandai dengan pemasangan Ear Tag di masing-masing hewan. Masyarakat bisa melakukan pengecekan sertifikat vaksin dan kesehatan dengan memindai barcode yang tertempel.

“Seperti kita lihat hewan itu sudah divaksin dan dipasang Ear Tag. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami juga pada Senin kemarin hewan yang ada dibsini dinyatakan sehat,” jelasnya.

Oleh karenanya, Pemerintah Kota Bekasi meminta masyarakat untuk membeli hewan kurban di lokasi yang sudah bertanda. Hal itu juga untuk menjamin kesehatan daging dan sesuai kaidah syariah Islam. (sindo.news*/zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *