EDARKAN narkotika jenis sabu, Firmansyah alias Bocor, warga Kayuringin, Kota Bekasi, ditangkap aparat kepolisian. Dia dibekuk usai mengedarkan sabu seberat 125,59 gram.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Kayuringin Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
“Diamankan pria bernama Firmansyah alias Bocor berusia 31 tahun atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu 125,59 gram,” ujar Kompol Erna Ruswing Andari, Jumat (28/7/2023).
Kronologi penangkapan Bocor, berawal dari laporan masyarakat, bahwa di wilayah Kayuringin sering terjadi transaksi sabu. Kemudian, pihaknya menggali keterangan saksi- saksi untuk dilakukan penyelidikan.
Pada Sabtu, 22 Juli 2023 pukul 15.00, unit Reskrim Polsek Bekasi Kota menangkap Firmansyah alias Bocor. “Setelah digeledah, ditemukan barang bukti 12 bungkus klip berisi sabu seberat 125,59 gram,” ungkapnya.
Tak hanya sabu, barang bukti lainnya yaitu timbangan elektrik dan tas hitam. Saat diinterogasi, Bocor pun mengakui hal itu miliknya. Dari pengakuan pelaku, Bocor mendapatkan sabu dari pelaku yang kerap dipanggil Preman.
“Dia dapat dari orang yang dipanggil Preman, dalam pengambilan barang narkotika tersebut, dilakukan dengan sistem tempel menaruh atau meletakkan di pinggir jalan raya di bawah pohon,” ucap Erna. (*/zas)