KEJAKSAAN Negeri Kota Bekasi memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Nugraha dalam siaran persnya mengatakan, Kamis, 21 November 2024 pukul 09.00 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2024.
Adapun tamu yang hadir antara lain; Mayor Inf Taufik Ismail (Pasi Intel Kodim 0507/Bekasi), Kompol Suwoloseto (Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota), Fikri (Sekdis Dinkes), Amirudin Ismail (Lapas Kelas IIA Bekasi), Rudi H. & Hadi Prabowo (Kasi Farmalkes Dinas Kesehatan Kota Bekasi), Fiki & Akmil (Lapas Kelas IIA Bekasi), Lier Budhi Trapsilo (Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti), Arthemas Sawong (Kasubagbin), Ryan Anugrah (Kasi Intelijen), Rudy W Panjaitan (Kasi Datun), Haryono (Kasi Tindak Pidana Khusus), Nyoman Bela Putra Atmaja (Kasi Tindak Pidana Umum), para Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 128 perkara tindak pidana sebagai berikut: perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, perkara tindak pidana melanggar undang-undang kesehatan, perkara tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin, perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah ganja (22484,635 gram), sabu (993,6275 gram), tembakau sintetis (62,6115 gram), extasi (181,82 gram), obat-obatan terlarang (23.737 butir), senjata api rakitan (2 unit), senjata tajam (17 buah), barang-barang jenis lainnya antara lain handphone, sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, dan kunci T (157 jenis).
Pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti lain seperti sepatu, tas, pakaian, heim, obeng, dan kunci T dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan narkotika jenis sabu, ganja, dan obat-obatan tanpa izin dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air garam kemudian diblender, serta barang berupa handphone, senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan gergaji mesin. (zas)