WARTAWAN PWI DKI Jakarta Edison Siahaan membawa kasus BUMN Gate ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/4/2024). Dia melaporkan kasus dana hibah Kementerian BUMN untuk pelaksanaan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) yang diduga dikorup oknum PWI Pusat senilai Rp2,9 miliar dari Rp6 miliar yang diterima.
Edison bersama rekannya, Jusuf Rizal dari Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) diterima Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa didampingi staf Pengaduan Masyarakat.
Dalam penerimaan laporan pengaduan tersebut Bareskrim Mabes Polri menurut Arief Adiharsa akan mempelajari dalam waktu dekat tentang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum PWI Pusat. Apakah terkait tindak pidana korupsi atau masuk dalam kategori penggelapan dalam kasus dana hibah Kementerian BUMN tersebut.
“Secara hukum bisa dipastikan ada dugaan pelanggaran hukum dalam konteks penggelapan. Namun karena ada unsur dana cash back dari oknum pengurus PWI Pusat ke Kementerian BUMN, maka Bareskrim akan panggil pihak-pihak terkait yang kami laporkan untuk mempelajari unsur korupsinya,” kata Edison.
Edison juga menyebut nama-nama yang terlibat dalam kasus tersebut. Dan Kamis (18/4/2024) sudah ada rekomendasi yang dikeluarkan DK PWI Pusat. Satu orang direkomendasikan untuk dipecat dari kepengurusan, dua lainnya dapat peringatan keras.
Bareskrim Mabes Polri merespon positif laporan yang disampaikan, selain masalah ini sudah viral di media dan juga memperoleh atensi dari Kabareskrim Mabes Polri. Edison berharap kasusnya ditangani dengan cepat karena peristiwa korupsi ini telah mencederai citra wartawan dan institusi PWI selaku organisasi wartawan tertua di Indonesia. (zas)