Kios Sederhana di Kota Bekasi Cetak Uang Palsu Rp1,2 M, 10 Tersangka Ditahan

Hukum Kriminal358 Dilihat

LUAR biasa. Sebuah kios sederhana ternyata menjadi lokasi percetakan uang palsu. Nilainya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp1,2 miliar. Lokasinya di kios percetakan Jalan Ir H Juanda Kota Bekasi.

Adalah aparat kepolisian yang membongkar percetakan uang palsu tersebut, Senin (6/9/2024). Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf membenarkan soal penggerebekan percetakan uang palsu tersebut. Sebanyak 10 tersangka sudah  diamankan.

“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka. Para tersangka mencetak uang palsu tersebut di kios percetakan di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dari 10 tersangka itu, delapan di antaranya ditangkap di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi,” kata Helfi, Kamis (12/9/2024).

Dua tersangka lainnya diamankan di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda, Bekasi. Adapun, tersangka dimaksud adalah SUR yang berperan sebagai pemilik, TS sebagai pemilik dan menerima orderan, SB sebagai karyawan yang memotong uang palsu, kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara.

Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Kini para tersangka diamankan di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. (zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *