SEORANG pria berinisial N dibekuk petugas kepolisian karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pria kelahiran Pemalang pada 10 Februari 1995 ini bekerja sebagai wiraswasta dan beralamat di Kampung Waranata RT 018/004 Desa Waranata, Kecamatan Bantar Bolang, Kabupaten Pemalang.
Demikian dikatakan Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin Ipda Fifin Edi Hermawan bersama personil yang berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Raya Kalimalang, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jum’at (25/8/2023).
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Raya Kalimalang Desa Pasir Sari terdapat kegiatan yang mencurigakan terkait dengan penyalahgunaan dan transaksi narkoba,” ujar Fifin.
Pada pukul 00.30 WIB pada Jumat, 25 Agustus 2023, anggota Polsek Kedungwaringin berangkat menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah melakukan observasi, pada pukul 06.30 WIB, kami berhasil mengidentifikasi seorang laki-laki yang memiliki gerak-gerik mencurigakan. Melalui pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan fakta bahwa pelaku memiliki satu paket plastik klip kecil
vang berisi narkotika ienis sabu yang sudah sebagian dipakai. Paket tersebut juga ditemukan bersama alat hisap yang terletak di dashboard sepeda motor milik pelaku,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, anggota Polsek Kedungwaringin berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan pelaku dan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi : 1 paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 gram, beserta alat hisap sabu, 1 unit ponsel merk Infinix, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street beserta kunci, dan 1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dompet berwarna coklat.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kedungwaringin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. (Wit)