Bareskrim Bongkar Laboratorium Sabu di Apartemen Bandara City Tower C Tangerang

Hukum Kriminal626 Dilihat

TANGERANG, KORANBEKASI.ID –Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil mengungkap kasus laboratorium pembuatan narkoba jenis sabu di Tangerang, Jumat (17/11/2023). Dua warga negara asing (WNA) asal Cina diamankan bersama barang bukti sabu seberat 20 kilogram yang siap edar.

“Pengungkapan laboratorium sabu-sabu ini bermula dari pengiriman serbuk ketamine dari Jerman menuju Batam melalui jalur udara,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa.

Bea Cukai Batam kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk mengembangkan kasus tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas gabungan berhasil menemukan tempat pembuatan sabu-sabu di apartemen Bandara City Tower C, daerah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Dalam kamar apartemen tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 20,8 kilogram methamphetamine, 20,7 kilogram sabu-sabu siap edar, 17,7 liter sabu cair, dan sejumlah alat pembuat sabu-sabu,” tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua WNA asal Cina dengan inisial SN dan ZY, keduanya berperan sebagai pembuat sabu-sabu. Selain itu, polisi juga sedang mengejar satu warga negara Indonesia dan dua WNA Cina lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), di mana ketiganya berperan sebagai pengendali.

“Kedua WNA Cina yang telah diamankan akan dijerat dengan Undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup hingga hukuman mati,” jelas Juharsa.

Sementara Wakasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Brigjen Hary Sudwijanto mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman ketamin dari Batam ke Jakarta. Tim gabungan lalu menelusuri informasi itu untuk mencari pelaku. Penelusuran itu menyebutkan ada pengambilan barang pada 1 November 2023 dengan menggunakan ojek online.

“Setelah proses serah terima, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pemilik barang, yaitu dua orang WNA Cina atas nama tersangka SN dan ZY,” katanya.

Hary menuturkan, penyidik juga menggeledah kendaraan yang dibawa para tersangka untuk melakukan transaksi narkoba. Dari situ ditemukan enam  buah kardus yang berisi ketamin yang diselundupkan di kursi bayi serta kunci kamar Apartemen Bandara City Tower.

Aparat kepolisian langsung melakukan penggeledahan pada dua unit kamar yang menjadi tempat produksi barang haram itu. Polisi kemudian berhasil menyita sejumlah narkotika serta alat produksinya.

“Barang bukti ketamin sebanyak 20,8 kilogram, sabu kristal sebanyak 20,7 kilogram, dan sabu cair sebanyak 17,5 liter. Kemudian peralatan pembuat sabu, kendaraan bermotor, paspor, dan alat komunikasi,” lanjutnya. (zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *