MUI Kota Bekasi Gelar Kajian dan Sosialisasi Fatwa, Perjuangan Palestina Bahasan Utama

MUI291 Dilihat

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menggelar Kajian dan Sosialisasi Fatwa MUI di Aula MUI Kota Bekasi lantai 2 Jalan Rawa Tembaga Kota Bekasi, Selasa (5/12/2023 atau 21 Jumadil Awal 1445 H). Acara ini dilaksanakan Komisi Fatwa MUI Kota Bekasi yang diketuai KH Zainal Abidin.

“Alhamdulillah kita bisa melaksanakan kegiatan ini yang dihadiri peserta 12 kecamatan dan organisasi islam. Ini penting agar kita mendapatkan masukan-masukan dari MUI Pusat agar tidak berkembang fatwa yang tidak benar,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Umum MUI Kota Bekasi KH Sukandar Ghazali yang membuka resmi acara menegaskan, fatwa MUI tidak hanya sebatas himbauan, melainkan satu kewajiban yang harus dilaksanakan.

“Fatwa-fatwa MUI itu kita selalu anggap enteng. Di buku tebal MUI Pusat itu ada hukumnya haram memilih pemimpin yang tidak seiman. Apalagi fatwa terakhir yaitu mendukung Palestina hukumnya halal,” jelasnya.

Sementara Kemenag Kota Bekasi yang diwakili KH Syakur Kamil dalam sambutannya berharap agar fatwa-fatwa MUI bisa diserap semuanya. “Memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada MUI Kota Bekasi atas terselenggaranya acara ini karena MUI adalah mitra pemerintah dalam melaksanakan hukum-hukum atau fatwa,” paparnya.

Acara ini dipimpin langsung KH Jamalullail yang mengawali fatwa MUI tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Pertama mengenai ketentuan hukum dimana mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Kemudian, dukungan itu termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Banyak sekali fatwa di luar perjuangan rakyat Palestina. Sayangnya fatwa ini belum seluruhnya dikuasai kita. Maka 2024 kita upayakan seluruh fatwa ini kita sampaikan ke masyarakat. Jadi tahun 2024 ini jadi program utama  untuk mensosialisasikan fatwa MUI. Semua komisi fatwa tingkat kecamatan dan masjid-masjid akan kita bagikan fatwa-fatwa ini,” paparnya. (zas)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *