KOMISI Hukum dan Perundang-Undangan yang bekerjasama dengan Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menyelenggarakan pelatihan Relawan Pendamping Keluarga Maslahah. Pelatihan ini diselenggarakan di Aula Lt 2 Mina D Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi, Sabtu-Minggu (21-22/9/2024). Pelatihan dimulai pukul 08.30 WIB.
Pada acara pembukaan ini di hadiri Ketua Umum MUI Kota Bekasi KH Mir’an Syamsuri, Sekretaris Umum H Hasnul Kholid Pasaribu, Ketua KH Budiarjo, Sekretaris H Zulkarnain Alfisyahrin. Hadir juga mewakili Ketua Kesbangpol Agus Enap, Kabid Pengarustamaan gender pemberdayaan perempuan dan kualitas keluarga DPPPA Kota Bekasi Ibu Sri Setyaningrum.
Terdapat 40 peserta yang mengikuti pelatihan ini. Peserta berasal dari berbagai ormas keagamaan, MUI Kecamatan, atau organisasi sosial keagamaan di tingkat kelurahan.
KH Mir’an Syamsuri dalam sambutannya mengatakan bahwa para peserta yang nantinya akan menjadi relawan pendamping keluarga Maslahah adalah suatu kegiatan yang sangat mulia. Hal itu karena para peserta rela meninggalkan kegiatan-kegiatan lain untuk menjadi relawan pendamping keluarga Maslahah.
“Para relawan, rela berkorban, rela meninggalkan kegiatan-kegiatan lain untuk menjadi relawan keluarga pendamping. Saya kira merupakan suatu hal yang sangat mulia karena maslahah diambil dari kata-kata Islah yang artinya kebaikan,” ujarnya.
Ia melanjutkan bahwa kita harus berbuat baik kepada diri sendiri dan juga untuk orang lain. Jadi yang ada pada diri kita ini hanya ingin melakukan kebaikan-kebaikan.
“Tentu saja kita harus baik kepada diri kita sendiri dan baik kepada orang lain jadi yang ada pada diri kita ini hanya ingin melakukan kebaikan,” lanjutnya.
Terdapat materi yang disampaikan pada pelatihan yang diselenggarakan selama dua hari ini. Materi pertama yaitu Ke-MUI-an yang disampaikan oleh KH Budiarjo, selanjutnya yaitu orientasi pelatihan oleh H Ayi Nurdin dan Hj Erni Yusni.
Materi kedua oleh H Indra Karmawan dari Kemenag Kota Bekasi tentang fondasi keluarga sakinah. Sedangkan materi ketiga tentang pernikahan dan keluarga dalam perundang-undangan H Ayi Nurdin, materi keempat tentang advokasi keluarga dan mediasi sebagai upaya penyelesaian konflik pernikahan dan keluarga oleh praktisi hukum-mediator Sifniati. Kemudian materi terakhir pada hari pertama ini tentang memahami persoalan anak dan restoratif justice oleh komisioner KPAI pusat H Aris Adi Leksono. (Amanda)