BUYA H Amirsyah Tambunan memberikan pemahaman mendalam terkait pentingnya fatwa dalam kehidupan berbangsa pada acara sosialisasi literasi yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi. Dalam wawancara eksklusif, Amirsyah menekankan perlunya pendekatan berbasis pengetahuan untuk menghargai dan mengimplementasikan fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan para ulama.
Amirsyah menjelaskan bahwa pemahaman yang benar terhadap fatwa sangat penting dalam memperkuat hubungan antara nilai-nilai agama dan semangat nasionalisme. Ia menegaskan bahwa fatwa bukan hanya sekadar pedoman agama, tetapi juga sebagai alat untuk menjaga kehormatan moral dan kebangsaan dalam kehidupan masyarakat.
Amirsyah Tambunan juga menggarisbawahi dua poin penting dalam pidatonya. Pertama, ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945. Pasal ini menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya, yang juga mencerminkan pluralitas dan toleransi beragama.
Kedua, Amirsyah menekankan peran fatwa sebagai instrumen otoritatif yang dikeluarkan oleh para ulama dalam menjawab berbagai persoalan kehidupan, termasuk masalah moralitas, kehormatan, dan kebangsaan.
“Para ulama memiliki otoritas untuk menghasilkan fatwa yang bertanggung jawab, merespons persoalan-persoalan kehormatan dan kebangsaan yang dihadapi masyarakat,” ujar Amirsyah, menutup pernyataannya. ( M Ardan, SMKN 65 Jakarta & Maya Febriani SMKN 4 Bekasi)