MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menggelar seminar bertajuk “Implementasi Fatwa MUI dalam Berbangsa dan Bernegara” yang berlangsung pada Selasa (19/11/2024) di Graha Hartika Wulan Sari. Acara dimulai pukul 13.00 hingga 17.00 dengan tujuan membahas lebih dalam bagaimana fatwa-fatwa MUI dapat diterapkan dalam kehidupan sosial dan kehidupan berbangsa di Indonesia.
Dalam sambutannya, KH Mir’an Syamsuri selaku Ketua Umum MUI Kota Bekasi menyatakan bahwa implementasi fatwa MUI di Indonesia belum berjalan dengan lancar. Beberapa fatwa bahkan belum mendapat perhatian yang serius dari masyarakat.
Salah satu contoh yang sering menimbulkan pro dan kontra adalah fatwa MUI mengenai hukum salam lintas agama, yang masih menjadi perdebatan di kalangan umat Islam sendiri.
“Fatwa-fatwa MUI sering kali diabaikan atau tidak dilaksanakan dengan serius. Mengapa demikian? Apakah karena kurangnya pemahaman tentang fatwa-fatwa tersebut? Atau mungkin ada faktor lain yang mempengaruhi implementasinya?” ujar KH Mir’an.
Ketua Panitia, KH Saifuddin Siroj dalam sambutannya menjelaskan bahwa seminar ini diselenggarakan sebagai upaya untuk memperkuat pemahaman dan penyebaran fatwa-fatwa MUI di kalangan masyarakat, terutama di wilayah Jabodetabek.
“Latar belakang seminar ini berfokus pada problematika implementasi dan pemahaman fatwa-fatwa MUI yang sering kali tidak sepenuhnya dipahami atau diterapkan dengan benar oleh masyarakat. Fatwa-fatwa MUI tidak hanya sekadar dokumen teoretis, tetapi dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam aspek sosial maupun hukum negara,” ujarnya.
Dengan pemahaman ini, diharapkan para peserta seminar dapat lebih bijak dalam menginterpretasikan fatwa MUI dan menyampaikannya dengan tepat kepada masyarakat, serta mengimplementasikan fatwa-fatwa tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Walikota Bekasi melalui perwakilannya Dr Inayatullah, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya seminar ini. Dalam sambutannya, Inayatullah menekankan pentingnya kolaborasi antara ulama dan pemerintah untuk menjalankan nilai-nilai agama dalam pemerintahan. Ia juga menyebutkan bahwa literasi agama yang lebih tinggi sangat dibutuhkan agar masyarakat bisa memahami fatwa-fatwa MUI dengan baik dan tidak terjadi kesalahpahaman.
“Tiga poin utama yang ditekankan oleh Pemerintah Kota Bekasi terkait implementasi fatwa MUI antara lain. 1 Kolaborasi Antara Ulama dan Pemerintah, 2. Peningkatan Literasi Agama, 3. Penguatan Nilai-nilai Fatwa dalam Kebijakan Pemerintah,” tegasnya.
Inayatullah juga mengatakan bahwa Kota Bekasi, yang kaya akan keberagaman, memiliki potensi besar untuk menjadi kota yang maju dan harmonis jika nilai-nilai agama dan kebangsaan dijaga dan diimplementasikan dengan baik.
“Fatwa-fatwa MUI yang tidak tersampaikan atau diabaikan seharusnya mendapat perhatian serius, karena dapat membantu membangun masyarakat yang lebih baik,” tambahnya.
Narasumber seminar ini terdiri dari tokoh-tokoh ulama dan akademisi terkemuka, di antaranya DR M. Amin Suma (Ketua Umum MPN HISSI), KH Muhammad Kholil Nafis (Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah), DR H Amirsyah Tambunan (Sekretaris Jenderal MUI Pusat). (Dahlia Nur Alawiyah SMKN 65 Jakarta)